TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Eza Gionino resmi ditahan di Markas Polres Jakarta Selatan sejak Rabu, 30 Januari 2013 kemarin. "Eza resmi kami tahan sejak Rabu pukul 4 sore," kata juru bicara Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Aswin, di Mapolres, Kamis, 31 Januari 2013.
Aswin mengatakan, penahanan Eza berdasarkan alat bukti dan saksi yang kuat. Bukti itu berupa rekaman suara kekerasan Eza terhadap mantan kekasihnya, aktris sinetron Ardina Rasty. "Satu lagi karena ada saksi kunci yang melihat tindak kekerasan itu," Aswin menambahkan.
Polisi merahasiakan identitas saksi tersebut. "Tidak bisa kami sebut namanya," kata dia singkat. Aswin mengakui saksi itu adalah teman Rasty.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, menambahkan, Eza tak bakal diperlakukan istimewa dalam tahanan. "EG akan diperlakukan sama dengan tersangka lainnya," dia berjanji.
Aktor yang kerap membintangi film televisi ini dilaporkan mantan kekasihnya, Ardina Rasty, atas kasus penganiayaan sebanyak dua kali. Kekerasan terjadi di kediaman Rasty di kawasan Kemang, dan peristiwa satu lagi terjadi di Bintaro, Jaksel.
Polisi menetapkan Eza sebagai tersangka pelanggar Pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman minimal 1 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara. "Berkas perkara sudah siap dan akan kami diajukan ke Kejaksaan pada Jumat pekan ini," kata Aswin.
ATMI PERTIWI
Berita Terheboh Lain
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Ini Penyebab Batavia Air Dinyatakan Pailit
Gadis 15 Tahun di Pelantikan Obama Ditembak