TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut Aceng HM Fikri mengaku terkejut dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat yang resmi mengusulkan pemecatan dirinya ke Presiden. "Kok, cepat banget," ujarnya spontan, Jumat, 1 Februari 2013.
Aceng mengaku berat untuk menerima keputusan DPRD tersebut. Dia juga menyayangkan sikap para wakil rakyat yang tidak mengundang dirinya dalam rapat paripurna itu. Padahal, Aceng ingin menyaksikan langsung tanggapan anggota Dewan terkait direstuinya permohonan pemakzulan dirinya oleh Mahkamah Agung.
Menurut dia, keputusan Mahkamah Agung untuk melengserkan dirinya tidak dapat dijadikan landasan bagi para wakil rakyat. Alasannya, dalam putusan hakim tidak terdapat kata pemakzulan dirinya. Selain itu, keabsahan hukum putusan MA untuk memberhentikan dirinya juga masih dipertanyakan secara konstitusi.
Meskipun begitu, dia mengaku akan menghormati keputusan sidang paripurna. Aceng juga belum dapat menentukan sikap yang akan dilakukan untuk menanggapi keputusan para wakil rakyat tersebut. "Upaya selanjutnya akan saya konsultasikan dengan penasehat hukum," ujarnya.
Aceng yakin pemberhentian dirinya tidak akan dilakukan dengan gegabah oleh Presiden. Dia yakni Presiden akan melakukan berbagai kajian sebelum menandatangani pemecatan dirinya. "Saya punya keyakinan bahwa Presiden kita adalah konstitusional sejati. Segalanya akan dikaji secara konstitusi," ujarnya.
Namun, bila dirinya tetap diberhentikan, Aceng meminta tidak pilih kasih. Dia meminta semua pejabat negara yang melanggar undang-undang dan etika harus diberhentikan seperti dirinya. "Ini preseden buruk. Setiap pejabat yang melakukan pelanggaran seperti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan etika buang sampah sembarangan harus diberhentikan juga seperti saya," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terpopuler lainnya:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Narkoba Artis: Semua Tamu Ditawari Inex
Kasus Presiden PKS, Inikah Buah Laporan Dipo Alam?