Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permintaan Dana Keistimewaan Dinilai Tak Wajar

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Perwakilan warga Yogya yang terdiri dari paguyuban dukuh
Perwakilan warga Yogya yang terdiri dari paguyuban dukuh "Semar Sembogo", paguyuban lurah "Ismoyo", dsb berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi DIY, Rabu (1/12). Mereka mendesak pemerintah agar melakukan penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai Gubernur DIY, hal ini terkait dengan penyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal keistimewaan Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai permintaan kepala desa dan dukuh di Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh jatah langsung dana keistiewaan tidak wajar.

“Keistimewaan DIY yang dijamin Undang-undang 13/2012 keistimewaan dengan kewenangan di provinsi. Maka segala aturan pengelolaan dana keistimewaan itu, ya provinsi, bukan kabupaten/kota apalagi desa,” kata Djohermansyah dalam dengar pendapat Dana Keistimewaan di DPRD DIY, Jumat 2 Februari 2013.

Sebelumnya, Paguyuban Dukuh Semar Sembogo dan Paguyuban Lurah Ismaya DIY meminta 40 persen dana keistimewaan untuk kesejahteraan perangkat desa dan pemberdayaan masyarakat. Tapi, menurut Djohermansyah, permintaan itu tidak sesuai peraturan. Sebab, perspektif keistimewaan yang dijamin undang-undang adalah provinsi. “Kabupaten sampai dukuh posisinya dalam alokasi dana ini hanya penerima kelimpahan atas pengelolaan dari provinsi," kata dia.

Djohermansyah menambahkan, karena kewenangan provinsi segala penjabaran dan alokasi dana itu sepenuhnya milik provinsi. “Termasuk menentukan skala prioritas kebutuhan alokasi dana keistimewaan. Kalau proposalnya dari desa tidak sesuai ketentuan lima keistimewaan, ya tidak diberikan. Itu menyalahi aturan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aktivis Semar Sembogo Sutiyono menilai Djohermansyah salah mempersepsikan soal alokasi dana keistimewaan yang diharapkan dukuh dan desa. “Kami setuju kok pengelolaan tetap di provinsi. Tapi kami hanya minta alokasi itu tercantum dalam perda keistimewaan agar terukur dan nyata dampaknya,” kata Sutiyono, yang juga Ketua Paguyuban Dukuh Gunungkidul Janaloka.

Menurut dia, masuknya pasal dana bagi desa dan dukuh dalam Perda, menjadi satu-satunya jaminan Keistimewan dapat dirasakan manfaatnya seluruh lapisan masyarakat. “Masyarakat DIY kan tidak hanya yang hidup di provinsi,” kata dia. Tapi hingga kini dana keistimewaan yang disetujui sekitar Rp 523 miliar itu masih tak jelas juntrungnya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

38 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

44 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

52 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

54 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

58 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.