TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang proyek simulator surat izin mengemudi, Jumat, 1 Februari 2013. Enam di antaranya dari pihak swasta, satu mantan polisi, serta tiga orang notaris.
"Diperiksa untuk tersangka DS (Inspektur Jenderal Djoko Susilo)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. di kantornya.
Enam pihak swasta tersebut adalah Saroyani Wulan Rahayu, Slamet Wiryodihardjo Salib, Encep, Eva Susilo Handayani, William Jusman, dan The Jong Kung. Adapun notaris adalah Buntario Tigris Darmawa, Merryana Suryana, serta Erick Maliangkay. yang dimaksud pensiunan polisi adalah Mudjihardjo.
Djoko Susilo adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu. Diduga negara dirugikan hingga Rp 100 miliar.
Belakangan terungkap bahwa Djoko diduga menyamarkan uang hasil korupsinya untuk membeli sejumlah properti. Karena itulah KPK juga menetapkan Djoko sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah asetnya seperti rumah-rumah mewah di berbagai kota akan disita.
Kasus ini juga menyeret Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, sebagai tersangka.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK