TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memantau dana kampanye partai. "Sudah dibahas dalam rapat pleno," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jumat, 1 Februari 2013.
Husni mengatakan PPATK bisa mengambil peran memantau rekening dana kampanye yang didaftarkan partai ke KPU. Pusat Pelaporan bisa mendeteksi dan menindak jika ada transaksi keuangan yang tak wajar terkait dengan dana kampanye partai. "Mereka bisa menindaklanjutinya," katanya.
Namun, Husni belum bisa memerinci bentuk kerja sama Komisi dengan PPATK karena keduanya belum pernah berkoordinasi langsung dengan lembaga tersebut. Lagi pula, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif tak mengharuskan Komisi meneruskan rekening partai kepada PPATK. "KPU tidak bisa bertindak lebih jauh dari undang-undang," ujarnya.
Komisi berencana memerincikan bentuk kerja sama dengan PPATK dalam aturan dana kampanye. Naskah aturan dana kampanye sudah rampung dikerjakan Komisi. "Tinggal dikonsultasikan ke Dewan, kata Husni.
ANANDA BADUDU
Berita populer lainnya:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK