TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Menteri Kesehatan tentang klinik diduga banyak yang dimanipulasi. Semestinya, sebuah klinik dikelola oleh seorang dokter dan tenaga medis lainnya. Kini, banyak pengobatan alternatif, seperti Traditional Chinese Medecine (TCM), yang menggunakan nama klinik ditengarai tidak memenuhi aturan tersebut.
Direktur Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Slamet Riyadi Yuwono, mengatakan, penggunaan istilah klinik oleh TCM itu melanggar peraturan. "Bisa menyesatkan masyarakat," katanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Klinik, disebutkan bahwa klinik adalah tempat layanan kesehatan medis modern. "Klinik hanya bisa dipakai sebagai tempat pelayanan kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan diakui pemerintah," Slamet menambahkan.
Salah satu yang diduga menerabas rambu adalah TCM Harapan Baru. TCM yang berkantor pusat di kompleks rumah toko Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat itu menggunakan istilah klinik untuk 11 cabang dari 12 cabang yang dimilikinya.
Harapan Baru juga selalu menggunakan istilah klinik di setiap iklan mereka yang masif di televisi maupun di koran. Mereka mengklaim mampu menyembuhkan kanker tanpa operasi dan kemoterapi. Faktanya, tenaga kesehatan yang mereka sediakan bukan dokter. Seperti di TCM Harapan Baru cabang Pecenongan, Jakarta Pusat, tenaga kesehatan yang disediakan adalah seorang sinse asing bernama Zhou Xiau Bin. Pria berperawakan kurus itu tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga mesti menggunakan penerjemah.
Di tempat praktek yang lain juga sama. Ketika Tempo berkunjung ke TCM Harapan Baru cabang Graha Pena, Jakarta Selatan, Januari lalu, tidak ada dokter praktek di sana. Yang ada hanya seorang sinse asing bernama Wang Jian Ming. Seperti rekannya, Ming juga tidak bisa berbahasa Indonesia.
Harapan Baru tidak sendiri, di Jakarta banyak TCM sejenis yang mengaku klinik. Seperti Fu Jeng Tang, Cang Jiang, Tay Shan, dan Tong Fang. Tiga nama terakhir itu sempat "naik daun" akibat iklan testimoninya di berbagai televisi nasional yang dianggap menyesatkan.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir meminta pemerintah mengambil sikap tegas menindak TCM nakal tersebut. "TCM yang mengaku mampu mengobati penyakit itu sebenarnya juga menyalahi, karena layanan kesehatan tradisional bukan untuk mengobati, tapi sebagai komplementer serta meningkatkan kesehatan saja," katanya.
Huzna menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap TCM-TCM yang akhir-akhir ini marak tumbuh di berbagai daerah. "Dinas Kesehatan sebagai pemberi izin terhadap TCM mesti bertanggung jawab. Pelanggaran tidak akan terjadi kalau fungsi pengawasan pemerintah jalan."
Direktur Utama TCM Harapan Baru, Utami Rahmawati, mengatakan, semua klinik yang didirikannya legal. Surat izin dari Dinas Kesehatan sudah dikantongi. "Kami sedang mengajukan menjadi klinik pratama," kata Utami, Sabtu, 26 Januari 2013.
AGUNG SEDAYU