TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Resor Aceh Besar menemukan kebun ganja yang luasnya sekitar 3 hektare di Desa Mureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Sabtu, 2 Februari 2013. Polisi sedang berupaya mencari pemiliknya.
"Kami tidak menemukan pemilik kebun ganja itu saat menemukan lokasi. Hanya ada satu gubuk," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Besar, Iptu Andi Cakra Putra, Sabtu, 2 Februari 2013.
Andi memperkirakan ada seribuan batang ganja di kebun tersebut dan hampir panen. Umurnya sekitar tiga bulan dan tumbuh subur di kebun, jauh dari permukiman warga.
Informasi awal didapat polisi dari masyarakat yang mengetahui lokasi tersebut. Polisi kemudian mengecek ke lapangan dan menemukan kebun ganja. "Akan kami musnahkan siang ini, sambil terus mencari pelaku," kata Andi.
Aceh Besar belum terbebas dari ladang ganja. Masyarakat umumnya menanam ganja di kebun dan ladang yang dekat pergunungan. Menurut Andi, dalam setiap operasi selalu ditemukan ladang ganja baru. Dalam sejumlah kasus, ganja dari Aceh dikirim ke luar Aceh.
Sebelumnya, polisi menemukan 11 hektare ladang ganja di perbukitan Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Juni 2010. Sebagian besar tanaman itu dimusnahkan di lokasi, selebihnya dibawa polisi sebagai barang bukti. Menurut laporan Polda Aceh, selama 2010 sudah 95 hektare ladang ganja yang dimusnahkan di seluruh Aceh.
ADI WARSIDI