TEMPO.CO, Jakarta - Tidak masuknya Rafffi Ahmad dalam rombongan tersangka narkoba yang dibawa Badan Narkotika Nasional ke Pusat Rehabilitasi Lido di Bogor ternyata ada alasannya. Berdasarkan keterangan BNN, Raffi masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
"Raffi masih dibutuhkan keterangannya, makanya belum dibawa ke panti rehabilitasi," ujar humas BNN Sumirat Widyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu, 2 Februari 2013.
Sumirat mengatakan, Raffi masih perlu diperiksa terkait dengan kepemilikan narkoba. Sebagaimama diketahui, Raffi diketahui mengkonsumsi narkotika jenis methylone.
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap enam tersangka lain yang berada di rumah Raffi saat penangkapan, yaitu WT (34), MT (28), RJ (22), MF (35), KA (21), dan JA (34), sudah dilakukan. Oleh karenanya, mereka sudah bisa dibawa ke pusat rehab.
Raffi dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132, pasal 133 no. 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Raffi juga dijerat pasal berlapis karena rumahnya dijadikan lokasi penggunaan narkoba.
ISTMAN MP
Berita populer
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Narkoba Artis: Semua Tamu Ditawari Inex
Ini yang Menyebarkan Hubungan Ariel dan Pramugari
Menteri Suswono Bisa Terseret Kasus Daging Impor?
Narkoba Artis: Undangan Pesta Lewat BBM
Ditanyai Soal Wanita, Senyum Luthfi 'Hilang'
Raffi Ahmad Ditetapkan Jadi Tersangka