TEMPO.CO , Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pasca keputusan Rapat Paripurna DPRD Garut, pemberhentian Bupati Aceng M Fikri tinggal menjalani proses administrasi di pemerintahan. "Ini hanya tinggal proses administrasi pemerintahan, bukan administrasi hukum lagi seperti waktu ke Mahkamah Agung," kata dia di Bandung, Sabtu, 2 Februari 2013.
Menurut Heryawan, proses yang tersisa, tinggal proses administrasi mirip saat pengusulan kepala daerah terpilih. Keputusan DPRD itu, kata dia, tinggal diteruskan ke presiden lewat gubernur. "Terus balik lagi, disampaikan ke DPRD yang bersangkutan," kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya belum menerima surat usulan pemberhentian Bupati Aceng. Dia beralasan, selepas resmi diputuskan DPRD Garut kemarin, Jumat, 1 Februari 2013, usulan itu tengan diproses administrasinya. "Kan baru kemarin, sedang diproses administrasinya untuk di kirim ke gubernur," kata Heryawan.
Dia menjanjikan, surat keputusan pemberhentian bupati dari DPRD Garut itu, tinggal diteruskannya pada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri. "Tidak ada kajian lagi, hanya penegasan saja," kata Heryawan.
Menurut dia, proses administrasi di pemerintah provinsi juga tidak akan memakan waktu lama. "Akan cepat. Sampai ke gubernur, Insya Allah, sehari dua hari sudah dikirimkan (ke Menteri Dalam Negeri)," kata Heryawan.
Sebelumnya DPRD Garut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, sepakat untuk melengserkan Bupati Aceng HM Fikri dari jabatannya. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengusulan pemecatan Bupati Aceng di Gedung DPRD Garut, Jumat, 1 Februari 2013.
Menurut Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, usulan pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya hasil keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bupati Aceng terbukti bersalah melanggar etik dan perundang-undangan.
Perbuatan Bupati Aceng menikahi Fani Octora, 18 tahun, terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan karena pernikahan tersebut tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dan perceraiannya juga tidak dilakukan di dalam sidang Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, perbuatan Aceng juga dianggap melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam sumpah jabatannya, kepala daerah berkewajiban untuk taat dan menjalankan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Surat keputusan pengusulan pemberhentian akan kami sampaikan ke Presiden melalui Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Senin besok," ujar Badjuri.
AHMAD FIKRI
Berita terpopuler:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK