TEMPO.CO, Bandung - Nur Rohimah, istri Bupati Garut Aceng Fikri, diperiksa penyidik Polda Jawa Barat, Senin, 4 Februari 2013. Bertempat di kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, ibu ini dimintai kesaksian terkait dengan skandal kawin siri suaminya, Aceng, dengan wanita di bawah umur bernama Fany Oktora.
Selain Rohimah, adik kandung Aceng, Nur Hidayah, dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Kedua wanita ini diperiksa dengan didampingi penasihat hukum mereka. Rohimah bahkan juga didampingi asisten pribadinya.
"Sebelum mereka menikah (secara siri Aceng dengan Fany) saya sudah mengizinkan suami saya secara lisan menikah lagi karena kami sudah pisah ranjang," ujar Rohimah, usai diperiksa penyidik PPA, Senin, 4 Februari 2013.
Adapun Hidayah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai salah satu saksi pernikahan siri Aceng dengan Fany di rumah Aceng di Kampung Copong, Garut, pada 24 Juli 2012. Hidayah cuma mengangguk saat ditanya Tempo ihwal kapasitas kesaksian dia.
"Karena waktu klien saya menikah di Copong kan disaksikan pihak keluarganya, di antaranya dia," ujar Ratu Leny Anggraeny, penasihat hukum Rohimah dan Hidayah, di markas Polda.
Pemeriksaan kedua wanita tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan kerudung biru bermotif dan gamis warna hijau pucat, Rohimah diperiksa di ruang Traficking dan People Smuggling. Sementara itu, Hidayah yang mengenakan kerudung hitam, baju biru, dan celana hitam diperiksa di ruang CMIS.
Tanya-jawab antara penyidik dan para terperiksa ini berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan diakhiri pembacaan dan koreksi naskah berita acara pemeriksaan oleh Rohimah, Hidayah, dan penasihat hukum.
Kepada wartawan, Leny juga sempat menunjukkan tiga berkas cetak berisi pernyataan izin Rohimah kepada Aceng. Pernyataan tertulis Rohimah ini, kata Leny, dibuat pada 7 Januari 2013 dan diteken pada 31 Januari 2013.
"Awalnya istri Bupati memberikan izin secara lisan, kemudian belakangan dibuat surat pernyataan tertulis," kata dia.
Aceng diadukan Sekretaris Jenderal Komnas Anak M. Gufron sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak sesuai pasal 81 dan atau pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Aceng dilaporkan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau eksploitasi ekonomi/seksual anak.
Aceng juga dituduh melakukan tindak pidana seperti diatur pasal 280 Undang-undang Hukum Pidana, yakni melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tak memberi tahu pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu. Simak heboh tingkah Bupati Aceng di sini.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Kisah Penguntitan Sapi Berjenggot hingga Maharani
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Terkait Penipuan, Luthfi Berutang Rp 5,5 Miliar