Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asisten Gubernur Sumatera Utara Mangkir

image-gnews
Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (tengah) menyalami para pegawai saat melakukan sidak di hari pertama kerja setelah libur lebaran dan cuti bersama di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Medan, Kamis (23/8). ANTARA/Septianda Perdana
Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (tengah) menyalami para pegawai saat melakukan sidak di hari pertama kerja setelah libur lebaran dan cuti bersama di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Medan, Kamis (23/8). ANTARA/Septianda Perdana
Iklan

TEMPO.CO, Medan -- Ridwan Panjaitan, asisten pribadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mangkir dari pemeriksaan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ridwan seharusnya menjalani pemeriksaan dengan status tersangka  pada Senin, 4 Februari 2013.

"Tersangka akan dipanggil kembali pada Rabu, 6 Februari 2013," kata juru bicara Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan, kepada Tempo

Polisi, kata Nainggolan, mendapat pemberitahuan dari kuasa hukum yang menyatakan Ridwan sedang tugas keluar kota. "Tapi, kepada penyidik tidak diberi tahu tugasnya ke kota mana," ujar Nainggolan.

Satuan Tipikor Polda Sumatera Utara menetapkan Ridwan Panjaitan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran yang dikelola Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 sebesar Rp 13 miliar, termasuk di dalamnya biaya perjalanan dinas Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 1,4 miliar seusai dengan gelar perkara pada Kamis pekan lalu, 31 Januari 2013. Penyidik langsung menetapkan dia sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ridwan sudah diperiksa bersama Fery Tanjung, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 23 Januari 2013. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kejanggalan keuangan yang dikelola Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk biaya perjalanan dinas Gatot Pujo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan status Ridwan adalah pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara yang diperbantukan di Bagian Protokol Gubernur. "Mulai hari ini, Senin, 4 Februari 2013, Ridwan ditarik kembali ke Bapemas," kata kepala badan tersebut, Salman Ginting.

Adapun Gatot mengakui, Ridwan adalah staf pribadinya ketika proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2008. Saat itu, Gatot adalah calon gubernur yang disokong Partai Keadilan Sejahtera mendampingi calon gubernur Syamsul Arifin. "Beliau adalah staf pribadi saya," kata Gatot. "Tapi tidak ajudan atau asisten pribadi."

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).