TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan Stanley, 36 tahun, yang melepaskan tembakan sebanyak lima kali di samping Kafe Rolling Stone, Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Sabtu, 2 Februari 2013 tidak mengkonsumsi narkotika.
"Hasil tes narkoba negatif," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furianto, Senin, 4 Februari 2013. "Namun dia mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol."
Adri menjelaskan, awalnya Stanley yang dalam keadaan mabuk berjalan ke arah Kafe Rolling Stone. Tapi dia tidak diizinkan masuk oleh penjaga kafe.
Selanjutnya, sambil meninggalkan kafe, Stanley berakasi bak koboi jalanan. Ia membuang tembakan di samping kanan tembok kafe tersebut. "Tepatnya di depan warung rokok, ke arah aspal dua kali dan ke atas satu kali," ujar Adri.
Setelah itu, Stanley berjalan kembali ke pertigaan jalan yang mengarah ke rumah pamannya, masih di sekitar kafe. Rupanya pria asal Tomohon, Manado, Sulawesi Utara, itu belum puas. Dia kembali membuang tembakan dua kali ke atas. Tidak ada korban akibat tembakan ini.
Belakangan terungkap Stanley menggunakan senjata berwarna silver jenis Mag Provo Utah 8.W20003 kaliber 22 milimeter dengan dua proyektil. Adri menjelaskan senjatanya tersebut diperoleh dari kawannya dari Amerika.
Polisi belum bisa memeriksa kawannya tersebut karena saat ini sudah kembali ke Amerika. "Harga pistolnya sendiri ratusan juta karena itu pistol buatan pabrik," katanya.
Stanley dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api.
SYAILENDRA
Berita terpopuler lainnya:
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci
Kisah Penguntitan Sapi Berjenggot hingga Maharani
Hanya Petinggi PKS yang Dinilai Pantas Bertobat
Terkait Penipuan, Luthfi Berutang Rp 5,5 Miliar