TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar pertemuan dengan pengurus partai untuk membahas aturan kampanye di televisi. Anggota KPI, Idy Muzzayad, mengatakan, Komisi perlu membuat aturan lebih terperinci terkait dengan iklan partai di televisi. "Rencananya siang ini kami bertemu partai," kata Idy kepada Tempo, Senin, 4 Februari 2013.
Idy mengatakan, pertemuan dengan partai termasuk dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi sebelum menyusun naskah peraturan kampanye di televisi. Sebelumnya, Komisi mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga penyiaran membicarakan aturan tersebut. "Kami menyamakan persepsi," ujarnya.
Idy menjelaskan, aturan lebih terperinci diperlukan karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyisakan banyak celah bagi partai untuk tetap beriklan kendati kampanye di televisi dilarang. Tak semua jenis iklan diatur undang-undang tersebut. "Yang diatur iklan dalam bentuk spot saja."
Padahal, kata Idy, jenis iklan ada banyak. Misalnya iklan superimpose. Iklan ini berbentuk gambar yang kerap muncul beberapa detik di sudut-sudut layar televisi. Jenis iklan ini tak tercantum dalam undang-undang.
Ada juga jenis iklan advertorial atau iklan bercerita dengan durasi yang relatif lama. Lagi-lagi jenis iklan tersebut tak tercantum dalam undang-undang. "Oleh karena itu, kami perlu membuat yang lebih rinci," kata Idy.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler Lainnya:
Detik-detik Terakhir Praja IPDN Masih DitertawakanIklan
Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk" href="http://www.tempo.co/read/news/2013/02/03/063458774/Yusuf-Supendi-Konspirasi-Suap-Daging-PKS-Mabuk">
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci
Habibie: Pindah = Soeharto Keluar dari Cendana