TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak seharusnya bisa menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak (SPT-WP) milik pejabat publik, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarganya.
"Prinsipnya, Ditjen Pajak bisa memeriksa SPT-WP sepanjang Ditjen Pajak punya data pembanding. Karena orang mengisi SPT, tapi belum tentu benar sesuai dengan jumlah harta kekayaan dan aset yang dimiliki," kata Roni ketika dihubungi Tempo, Senin 4 Februari 2013.
Selama ini, ujar Roni, kebenaran isi SPT-WP memang tidak terukur secara pasti. Sebab, SPT diisi hanya berdasarkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kekayaannya. Karena itu, Ditjen Pajak hanya bisa melakukan pemeriksaan silang secara acak berdasarkan data pembanding yang dimiliki.
"Karena tidak mungkin petugas pajak, cek satu-satu kekayaan orang. Tapi kalau terbukti isi SPT tidak benar, Ditjen Pajak akan mengenakan denda dan bisa saja masuk ke kasus pidana," ujarnya.
Sebelumnya, harian The Jakarta Post memuat berita mengenai pelaporan pajak tahunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta kedua anaknya, Agus Harimurti dan Edhie Baskoro alias Ibas. SPT mereka disebut-sebut tidak mencantumkan asal-muasal detail seluruh aset dan kekayaan yang dimiliki.
ROSALINA
Berita Terpopuler:
Kisah Penguntitan Sapi Berjenggot hingga Maharani
Terkait Penipuan, Luthfi Berutang Rp 5,5 Miliar
Menguntit Sapi Berjenggot, Membelah ala Amuba
Suap Sapi Berjanggut Jilid 3
Foto Luthfi-Ahmad Fathanah Sedang Rapat Beredar