TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling bagi warga DKI Jakarta. Warga bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 4 Februari 2013, petugas hanya melayani proses perpanjangan SIM dan STNK pada pukul 08.00-13.00. Berikut lima lokasi layanan itu di Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos dan Giro Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: St Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Jl Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin TMII
Layanan SIM keliling hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Warga yang ingin membuat SIM baru harus mendatangi Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Begitu juga jika masa berlaku SIM habis lebih dari setahun.
Sama halnya dengan STNK keliling, petugas hanya melayani untuk proses perpanjangan per tahun. Pelayanan untuk proses lima tahunan atau mengganti pelat nomor langsung dilakukan di kantor Samsat yang terdekat.
TMC POLDA | ADITYA BUDIMAN
Berita terpopuler lainnya:
Detik-detik Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci
Hanya Petinggi PKS yang Dinilai Pantas Bertobat