TEMPO.CO, Jakarta - Kurator Batavia Air menyatakan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Februari 2013, sehingga sudah bisa mulai melaksanakan tugas. "Yang jelas, kami tidak akan mengganti biaya tiket," kata salah satu kurator, Turman Panggabean, saat dihubungi, Senin, 4 Februari 2013.
Maskapai Batavia Air tidak memiliki jaminan untuk menggantikan tiket perjalanan yang telah dibeli calon penumpang. Turman mengatakan, jumlah penjualan karcis yang sudah berada di tangan pembeli itu nilainya mencapai Rp 95 miliar. "Kami minta penumpang bersabar saja, karena kami tidak dapat menjamin pengembalian uang untuk tiket penumpang," katanya.
Menurut Turman, penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan dua pekan awal Februari 2013 tidak bakal mendapat ganti rugi. Alasannya, jadwal penerbangan itu sangat berdekatan dengan tanggal kepailitan Batavia Air, 30 Januari 2013. Sehingga maskapai tidak memiliki keluasan waktu serta kesediaan dana untuk mengganti harga tiket itu. "Penumpang dengan penerbangan satu atau dua pekan setelah pailit dipastikan tidak dapat diganti uangnya oleh maskapai," kata dia.
Sementara itu, bagi penumpang yang tenggat penerbangannya agak lama, Turman mempersilakan mereka untuk mengajukan klaim ke Batavia. Tujuannya agar uang pembelian tiket dapat kembali. "Meski begitu, penggantian uang tiket penumpang bukan prioritas untuk dilunasi," ujarnya.
Alasannya, ada beberapa kreditur yang wajib diutamakan mendapat pelunasan ketika terjadi kepailitan, seperti kreditur preferen dan separatis. Bila dari ganti rugi itu terdapat uang sisa, barulah Batavia Air membayar kembali harga tiket yang sudah telanjur dibeli calon penumpang.
Ia menyatakan berterima kasih kepada maskapai-maskapai yang bersedia menerbangkan penumpang Batavia Air. Mengenai mekanisme validasi, kata dia, maskapai lain harus melapor kepada para kurator. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator.
Keempat kurator tersebut adalah Turman Panggabean dan Andra Reinhard Sirait dari firma Duma & Co., Permata N. Daulay dari firma Daulay & Partners, serta Alba Sukma Hadi dari firma Sukma & Partners. Para kurator tersebut akan membantu menangani urusan dari dampak penutupan usaha Batavia Air. Tim kurator yang dipilih Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air, termasuk urusan refund atau endorse tiket penumpang, kargo, pajak, penyelesaian masalah karyawan, serta mitra seperti agen travel dan kreditur.
MARIA YUNIAR