TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitikismo, sebuah badan di Keraton Yogyakarta yang membidangi persoalan pertanahan, berkukuh tidak mau mengabulkan permintaan warga penghuni Jalan Suryowijayan yang telah kena gusur. Panitikismo menyampaikan ini dalam pertemuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 5 Februari 2013.
Penghageng Panitikismo Keraton Yogyakarta, Gusti Bendoro Pangeran Hario Hadiwinoto, menyatakan selama ini Panitikismo tak pernah memberikan izin atau kekancingan kepada lima warga yang tergusur itu. “Kalau tak punya kekancingan, berarti namanya asal manggon (menempati). mau berapa pun lamanya tidak benar. Apalagi lahan itu merupakan sempadan jalan,” kata Hadiwinoto.
Hadi juga menyatakan tuntutan lima warga Suryowijayan kepada Keraton untuk mencabut kekancingan yang diberikan kepada Cahyo Antono adalah aneh. Cahyo adalah pihak yang bersengketa dengan lima warga tersebut. Menurut dia, Panitikismo melakukan semua prosedur dengan benar, termasuk melarang Cahyo menggunakan lahan itu untuk mendirikan bangunan.
Hadi membantah bahwa Panitikismo ada main jual beli hak sewa lahan Magersari. Tudingan itu sempat telontar karena ada kecurigaan mengapa surat kekancingan yang diajukan Cahyo Antono diproses sangat cepat. Warga menuding, kekancingan Cahyo diajukan ke Keraton pada 17 November 2003 dan disetujui hari itu juga.
Menurut Hadi, Cahyo Antono mengajukan kekancingan pada lahan 124 meter persegi itu sejak 18 juni 2003. Dari surat itu, petugas Panitikismo melakukan pengukuran tanah pada 17 September 2003. Kemudian hasil gambar situasi lahan itu dikeluarkan tanggal 6 Oktober 2003. “Keraton selama ini transparan. Tapi sepertinya dalam kasus ini sengaja diseret-seret agar menjadi yang bertanggung-jawab,” katanya geram.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terpopuler lainnya:
Dicekal Bersama Luthfi Hasan, Elda Devianne Lenyap
Harga Land Cruiser Luthfi Hasan Hampir Rp 1 Miliar
Ibas Jadi Ketua Umum? Ketua Fraksi Demokrat Diam
Skandal Besar Sepak Bola Eropa Terungkap
Anas Diganti Ibas, Kata Ruhut