TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan delapan hakim agung dalam sidang paripurna. Delapan hakim agung dipilih dari 24 nama yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami sudah rapat pleno untuk menetapkan calon hakim agung pada 23 Januari 2013," kata Ketua Komisi Hukum DPR I Gede Pasek Suardika di Sidang Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 5 Februari 2013.
Nama hakim yang terpilih didasarkan pada pemungutan suara terbanyak yang dilakukan Komisi Hukum DPR. Delapan hakim agung ini adalah Hamdi, M. Syarifuddin, I Gusti Agung Sumanatha, Irfan Fachrudin, Margono, Burhan Dahlan, Desnayeti, dan Yakub Ginting.
Pasek berharap nama-nama ini bisa memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Dia juga berharap para hakim agung ini bisa menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
WAYAN AGUS PURNOMO