TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Mohammad Assegaf, mengatakan, pemeriksaan Luthfi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum masuk ke materi kasus. "Pemeriksaan pertama baru tanya dan tulis nama saja," kata Assegaf saat dihubungi, Selasa, 5 Februari 2013.
Assegaf mengatakan, tim kuasa hukum belum tahu kapan Komisi akan memanggil kliennya untuk menyusun berita acara pemeriksaan. Sejauh ini KPK baru sebatas memeriksa saksi kasus yang menyeret nama Luthfi.
Pada Rabu malam pekan lalu, Luthfi dijemput Komisi di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Simatupang, Jakarta Selatan. Anggota Komisi Pertahanan DPR ini diduga menerima suap terkait dengan impor daging sapi. Rasuah yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah. Keesokan harinya, ia diperiksa maraton oleh penyidik komisi antikorupsi.
Fathanah diduga menjadi perantara suap bagi Luthfi dengan PT Indoguna Utama selaku importir daging. Bersama Fathanah ditemukan uang tunai senilai Rp 1 miliar. KPK mengaku memiliki bukti keterlibatan Luthfi untuk mempengaruhi impor daging melalui kadernya di kementerian.
Menurut Assegaf, tim pengacara sudah bertemu dengan Luthfi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Assegaf menjelaskan kepada Luthfi tentang pasal-pasal yang dipakai KPK untuk menjeratnya. "Ada pasal 5, juga pasal 11, saya lupa," katanya.
Assegaf kemudian meminta Luthfi menjelaskan perannya dalam kasus suap daging sapi impor. "Kami kemudian berdiskusi," katanya. Assegaf mengatakan, apa yang disampaikan kliennya bukan untuk konsumsi publik. "Nanti saja di persidangan. Tidak etis kalau disampaikan sekarang," katanya.
ANANDA BADUDU