Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Salah Tangkap Mengadu ke Komisi Yudisial  

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Gedung Komisi Yudisial. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Gedung Komisi Yudisial. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski telah diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan terbukti menjadi korban salah tangkap, Syahri Ramadhan alias Koko belum bisa mendapat pemulihan yang menjadi haknya. Pada 30 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menolak gugatan pemulihan.

"Padahal, Mahkamah Agung sudah memutus Koko tak bersalah. Ini sama saja dengan Pengadilan Cibinong melecehkan Putusan MA,"ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sekaligus kuasa hukum Koko, Maruli, kepada Tempo, Selasa, 5 Februari 2013.

Koko dituduh oleh Kepolisian Sektor Bojong Gede melakukan pencurian sejumlah barang elektronik pada Juni 2009. Dia pun ditahan hingga akhirnya diputus bebas oleh PN Cibinong pada Agustus 2009.

Meski sudah diputus bebas, kepolisian terus mendorong kasus ini hingga ke tahap kasasi. Di Mahkamah Agung, hasilnya tak berbeda. Koko dinyatakan tak bersalah.

Maruli mengatakan, majelis hakim menolak gugatan pemulihan Koko karena merasa bukti-bukti kepolisian cukup. Seharusnya, kata Maruli, putusan itu tak berlaku karena ketika MA memutus Koko tak bersalah. Semua bukti yang ada pun telah dianulir. Langkah pengadilan juga aneh karena pada 2009 PN Cibinong sendiri membebaskan Koko.

Karena itu, dia mengajukan pengawasan atas putusan PN Cibinong ke Komisi Yudisial. Harapannya, agar segera terungkap kenapa Majelis Hakim PN Cibinong mengesampingkan fakta persidangan bahwa Koko jelas tak bersalah.

"Kami sangat menyesalkan putusan majelis hakim PN Cibinong. Kami meminta Komisi Yudisial segera memeriksa perkara a quo serta majelis hakim karena diduga telah melanggar kode etik hakim,"ujar Maruli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maruli menduga, di balik penolakan pemulihan Koko, ada kerja sama antara pengadilan dengan kepolisian. Tujuannya, kata Maruli, tak lain untuk kabur dari tanggung jawab serta menutupi kesalahan kepolisian.

Dia juga menuturkan, apabila penolakan pemulihan ini dibiarkan, ke depannya bisa menjadi preseden buruk. Korban kriminalisasi tak akan lagi percaya pada institusi hukum karena hak mereka tak dihargai. "Mereka hanya akan pesimistis."

Orang tua wali dari Koko, Sinta Sugiarto pun mengaku sedih anak asuhnya itu tak mendapat pemulihan yang menjadi haknya. Dia merasa kasihan dengan Koko karena sejak terjerat kasus hukum, Koko terisolir dari kehidupan sosial.

"Saya harap Komisi Yudisial menindak tegas masalah ini agar ke depannya tak terjadi kejadian serupa," ujar Sinta sambil terisak. Sinta juga mengatakan emosi Koko terganggu sejak menjalani masa tahanan.

Dedi selaku staff pengaduan Komisi Yudisial mengatakan pihaknya akan segera memproses aduan Sinta dan LBH. Namun, ia meminta keduanya untuk segera melengkapi berkas yang belum lengkap. "Kami butuh surat kuasa dari Koko untuk LBH."

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

44 hari lalu

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke setelah bebas dari penjara Angola. Handout
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.


Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Anggota Polisi Lalu Lintas menghalau pesepeda yang ingin melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya belum mengizinkan bagi para pesepeda untuk melintas di kawasan ganjil-genap saat PPKM Level 3 yang diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?


Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?


Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Polisi menunjukkan 8 dari 9 orang tersangka saat rilis kasus begal 2 anggota TNI di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.


Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Ilustrasi begal sepeda. Pixabay
Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.