TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memulihkan nama baik sejumlah individu yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka, tapi tak terbukti di pengadilan.
"Dalam tiga tahun terakhir, hanya sekali polisi mengakui kesalahan dan memulihkan nama baik tersangka,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk, kepada Tempo, Selasa, 5 Februari 2013.
Saat itu, rehabilitasi dilakukan Polres Jakarta Pusat terhadap korban salah tangkap bernama Hasan Basri pada 2012. “Seusai putusan pengadilan, pihak Polres langsung meminta maaf dan memutasi sejumlah penyidiknya," ujar Maruli. Rehabilitasi tersebut, ujar dia, mencakup pemulihan nama baik korban sekaligus ganti rugi materiil dan imateriil.
Menurut data LBH Jakarta, pada 2009-2012 ada sekitar delapan kasus salah tangkap di Polda Metro Jaya. Sampai sekarang, nama baik mereka yang dikriminalisasi belum dipulihkan.
Para korban salah tangkap atau kriminalisasi polisi adalah J.J Rizal (2009), Aguswandi Tanjung (2009), Maya Agung Dewandaru (2009), Djati Hutomo (2010), Yusli (2011), kasus 15 orang pensiunan Angkasa Pura (2009), dan Marwan Bin Takat (2010).
Kasus kedelapan yang diungkap adalah kasus dugaan pencurian oleh Syahri Ramadhan alias Koko. Polisi tetap memproses Koko sampai ke pengadilan meski bukti pendukung yang ada dinilai tak memadai. Pada Januari lalu, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan Koko tak bersalah. Namun sampai sekarang polisi belum merehabilitasi nama baik Koko.
Maruli mengakui ada banyak faktor yang mempengaruhi ada-tidaknya pemulihan nama baik korban kriminalisasi. "Salah satunya adalah mekanisme pemulihan yang belum jelas," ujar dia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Maruli, tidak mengatur secara spesifik mekanisme rehabilitasi korban salah tangkap. Kedua aturan hukum itu juga tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Akibatnya, kata Maruli, mekanisme resmi rehabilitasi atau pemulihan nama baik korban membingungkan. “Pemulihan yang ada saat ini juga masih sangat bergantung pada keaktifan korban. Sebaliknya, polisi hanya perlu bersikap pasif.”
ISTMAN MP