TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sumber Daya Manusia Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, Singgih Arjanto, minta tenggat waktu kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat terhadap peraturan ketersediaan jumlah tenaga ahli aktuaria untuk perusahaan asuransi terkait RUU Usaha Perasuransian.
"Ketersediaan tenaga aktuaria masih sangat kurang. Untuk itu, kami minta tenggat waktu agar tidak diterapkan pada tahun ini," katanya dalam rapat dengar pendapat masukan dan pandangan RUU tentang Usaha Perasuransian dengan Komisi XI DPR, di gedung DPR, Selasa, 5 Februari 2013.
Penundaan ini, menurut Singgih, dikarenakan industri asuransi membutuhkan persiapan untuk aktuaris-aktuaris handal. Sedangkan lulusan tenaga ahli aktuaria masih sangat terbatas. "Mungkin karena sekolahnya rumit. Saya juga kurang tahu."
Padahal, Biro Perasuransian Bappepam sudah merancang aturan tentang pemasaran produk asuransi. Salah satu isinya mewajibkan penggunaan jasa tenaga ahli aktuaria. Dalam rancangan aturan terbaru, setiap perusahaan harus melibatkan komite pengarah pengembangan produk untuk pemasaran produk asuransi. Kemudian, salah satu anggota komite adalah tenaga ahli aktuaria atau aktuaris ahli.
Makin bervariasi produk yang ditawarkan, semisal asuransi off shore dan on shore, rangka kapal, dan aviasi perlu lebih dari satu aktuaris. Sedangkan kebutuhan akan tenaga ahli aktuaria di perusahaan asuransi akan semakin luas dengan adanya kewajiban satu orang tenaga ahli aktuaria untuk satu cabang perusahaan asuransi.
Hingga kini, Askrindo baru memiliki empat ahli tenaga aktuaria yang memiliki kewenangan menandatangani laporan aktuaria perusahaan asuransi dan 50 aktuaris fellow.
FIONA PUTRI HASYIM