TEMPO.CO, Bima - Ismail, 70 tahun ditangkap polisi akibat aksi bejatnya mencabuli seorang bocah berusia 4 tahun di Dusun Wori, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat."Pelaku langsung kami tangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Kini tersangka sudah dimasukna di sel ," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bima Ajun Komisaris Besar Kumbul KS di kantornya, Rabu 6 Februari 2013.
Menurut Kumbul, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu melakukan aksi tak senonohnya saat korban bermain di rumah pelaku. "Pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Kumbul.
Saat korban diajak ke rumah sang kakek, kata Kumbul, Ismail kemudian mengajak bocah itu mencuci kaki di kamar mandi. Korban manut saja ketika diajak Ismail. Kemudian si kakek bukannya mencuci kaki korban, malah kemaluan sang bocah yang diremas remas dan bilang dirinya tidak pakai celana dalam, lalu memperlihatkan kemaluannya.
"Bocah itu merasa sakit setelah keluar dari WC dan pulang ke rumah melaporkan pada orang tuanya," kata Kumbul. "Ibunya yang melapor ke polisi, pelaku langsung kami tangkap," kata Kuimbul.
Ismail sempat meminta maaf pada keluarga korban, namun ditolak. Atas perbuatannya itu, Ismail terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun karena melanggaran Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKHYAR M NUR
Baca juga:
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Luthfi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah