Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asisten Gubernur Sumatera Utara Ditahan  

image-gnews
Ridwan Panjaitan, asisten pribadi Pelaksana tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Ditahan Satuan Tipikor Polda Sumut, Rabu (6/2). TEMPO/Sahat Simatupang
Ridwan Panjaitan, asisten pribadi Pelaksana tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Ditahan Satuan Tipikor Polda Sumut, Rabu (6/2). TEMPO/Sahat Simatupang
Iklan

TEMPO.CO, MedanRidwan Panjaitan, asisten pribadi (aspri) Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, tersangka dugaan korupsi anggaran yang dikelola Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ditahan  polisi pada Rabu, 6 Februari 2013. 

"Tersangka memenuhi panggilan hari ini setelah mangkir pada panggilan pertama Senin lalu. Ridwan Panjaitan resmi ditahan penyidik,"kata juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan kepada wartawan. 

Nainggolan mengatakan, Ridwan  ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. "Penyidik berkepentingan menahan Ridwan sekaligus untuk pemeriksaan lanjutan melengkapi berkas acara pemeriksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke tangan jaksa," ujar  Nainggolan. 

Ridwan diduga  korupsi dana pada Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi  Sumatera Utara. Akibatnya, kas Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 pada priode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2011 tekor.

Direktoran Reserse Kriminal Khusus unit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut yang menyelidiki kasus ini mengamankan tujuh lembar kuitansi tanda pengembalian uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. "Kerugian ditaksir Rp 407 juta," kata Nainggolan. 

Sebelumnya,  juru bicara Polda Sumut Komisaris Besar Raden Heru Prakoso menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Biro Umum. Antara lain, Rahmatsyah (bekas Pelaksana tugas Sekretaris Daerah); Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut); Harianto Butar-Butar (Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Umum) ; Ridwan Panjaitan (asisten pribadi Plt Gubernur Sumut) dan Rajali (bekas Kepala Biro Umum) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara yang ditemukan sesuai dengan hasil audit, antara lain terdapat pada anggaran pengawalan Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta. Selain itu, biaya makan minum kantor gubernur dan rumah dinas Gatot Pujo digelembungkan menjadi Rp 2 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun rekening listrik kantor gubernur dan rumah dinas sebesar Rp 1 miliar lebih juga raib menyebabkan tunggakan rekening listrik selama satu tahun lebih. Begitu juga belanja sehari-hari rumah dinas Gatot Pujo Nugroho Rp 50 juta yang dikelola istri Gatot yakni Sutias Handayani yang dibayarkan dari anggaran Biro Umum kantor gubernur.

Dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum ini,  penyidik sudah memeriksa Sutias Handayani dan Fatimah Habibie, istri gubernur non aktif, Syamsul Arifin. Keduanya diperiksa karena ditemukan tanda tangan pada kuitansi pengeluaran di Biro Umum Provinsi Sumatera Utara.

Badan Kepegawaian Daerah menyatakan, status Ridwan adalah pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemas) Provinsi Sumut yang diperbantukan di Bagian Protokol Gubernur." Sejak Senin, 4 Februari 2013, Ridwan ditarik kembali ke Bapemas," kata kepala badan tersebut Salman Ginting.

Adapun Gatot mengakui Ridwan adalah staf pribadi nya ketika proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2008. Saat itu Gatot menjadi calon gubernur yang disokong Partai Keadilan Sejahtera mendampingi calon gubernur Syamsul Arifin. " Beliau adalah staf pribadi saya," kata Gatot." Tapi tidak ajudan atau asisten pribadi,".

Ridwan Panjaitan, tutur Nainggolan, dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 20 tahun 1999 sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).