TEMPO.CO, Medan- Ridwan Panjaitan, asisten pribadi (aspri) Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, tersangka dugaan korupsi anggaran yang dikelola Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ditahan polisi pada Rabu, 6 Februari 2013.
"Tersangka memenuhi panggilan hari ini setelah mangkir pada panggilan pertama Senin lalu. Ridwan Panjaitan resmi ditahan penyidik,"kata juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan kepada wartawan.
Nainggolan mengatakan, Ridwan ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. "Penyidik berkepentingan menahan Ridwan sekaligus untuk pemeriksaan lanjutan melengkapi berkas acara pemeriksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke tangan jaksa," ujar Nainggolan.
Ridwan diduga korupsi dana pada Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Akibatnya, kas Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 pada priode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2011 tekor.
Direktoran Reserse Kriminal Khusus unit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut yang menyelidiki kasus ini mengamankan tujuh lembar kuitansi tanda pengembalian uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. "Kerugian ditaksir Rp 407 juta," kata Nainggolan.
Sebelumnya, juru bicara Polda Sumut Komisaris Besar Raden Heru Prakoso menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Biro Umum. Antara lain, Rahmatsyah (bekas Pelaksana tugas Sekretaris Daerah); Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut); Harianto Butar-Butar (Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Umum) ; Ridwan Panjaitan (asisten pribadi Plt Gubernur Sumut) dan Rajali (bekas Kepala Biro Umum) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara yang ditemukan sesuai dengan hasil audit, antara lain terdapat pada anggaran pengawalan Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta. Selain itu, biaya makan minum kantor gubernur dan rumah dinas Gatot Pujo digelembungkan menjadi Rp 2 miliar.
Adapun rekening listrik kantor gubernur dan rumah dinas sebesar Rp 1 miliar lebih juga raib menyebabkan tunggakan rekening listrik selama satu tahun lebih. Begitu juga belanja sehari-hari rumah dinas Gatot Pujo Nugroho Rp 50 juta yang dikelola istri Gatot yakni Sutias Handayani yang dibayarkan dari anggaran Biro Umum kantor gubernur.
Dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum ini, penyidik sudah memeriksa Sutias Handayani dan Fatimah Habibie, istri gubernur non aktif, Syamsul Arifin. Keduanya diperiksa karena ditemukan tanda tangan pada kuitansi pengeluaran di Biro Umum Provinsi Sumatera Utara.
Badan Kepegawaian Daerah menyatakan, status Ridwan adalah pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemas) Provinsi Sumut yang diperbantukan di Bagian Protokol Gubernur." Sejak Senin, 4 Februari 2013, Ridwan ditarik kembali ke Bapemas," kata kepala badan tersebut Salman Ginting.
Adapun Gatot mengakui Ridwan adalah staf pribadi nya ketika proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2008. Saat itu Gatot menjadi calon gubernur yang disokong Partai Keadilan Sejahtera mendampingi calon gubernur Syamsul Arifin. " Beliau adalah staf pribadi saya," kata Gatot." Tapi tidak ajudan atau asisten pribadi,".
Ridwan Panjaitan, tutur Nainggolan, dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 20 tahun 1999 sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SAHAT SIMATUPANG