TEMPO.CO, Semarang - Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen yang menjadi terpidana kasus korupsi deposito kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 di Bank Perkreditan Rakyat, mengungkapkan peran Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto, menyatakan keterlibatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo periode 2011 itu terlacak dari adanya surat dari BI Solo yang mengeluarkan surat perintah pencairan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menutup deposito di Bank Perkreditan Rakyat.
“Kepala Perwakilan BI Solo harus menjadi tersangka karena dengan adanya surat itu, mengakibatkan timbulnya kerugian negara di APBD Sragen,” kata Dani, Rabu, 6 Februari 2013. Ia menyatakan, BI Solo telah ikut mengesahkan persoalan kredit bermasalah yang tak sesuai dengan peraturan perbankan. “Meski kredit bermasalah, Bank Indonesia tetap memerintahkan untuk eksekusi,” kata Dani.
Ia tak mau menyebutkan nama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo yang dinilai terlibat dalam pelanggaran hukum itu. “Pokoknya, Kepala Perwakilan BI Cabang Solo yang mengeluarkan surat pada 2011,” kata Dani. Meski menurut Dani terlibat, penegak hukum belum pernah memeriksa pejabat BI Solo. Karena itu, Untung mendesak penegak hukum supaya memeriksa pejabat BI Solo.
Dani yakin keterlibatan pejabat BI Solo cukup besar dalam kasus pendepositoan kas daerah Sragen ke BPR. Ia mengatakan pelanggaran itu tak hanya bersifat administrasi karena surat Bank Indonesia itu nyata-nyata memerintahkan untuk mencairkan deposito sehingga APBD Sragen menderita kerugian. Dani menyatakan seharusnya Bank Indonesia Cabang Solo melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum mengeluarkan surat eksekusi.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara terhadap Untung dalam kasus korupsi pendepositoan kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat.
Untung juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta hukuman uang pengganti senilai Rp 11 miliar subsider kurungan penjara selama 5 tahun. Putusan tersebut meruntuhkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Semarang.
Untung akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. Keterlibatan Bank Indonesia Cabang Solo itu akan digunakan sebagai novum pengajuan PK. Novum lain adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, PK itu belum diajukan karena Untung Wiyono belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Saat ini, Untung Wiyono sudah mendekam di Lebaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.
Kasus ini bermula saat Untung membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya. Dalam dakwaan jaksa, Untung menempatkan bilyet deposito dana APBD Sragen sebanyak Rp 29,3 miliar untuk agunan kredit sebesar Rp 36,3 miliar di BPR Djoko Tingkir. Selanjutnya, ada juga pendepositoan uang kas daerah di BPR Karangmalang bilyet deposito Rp 8 miliar digunakan untuk jaminan kredit Rp 6,1 miliar.
Total pinjaman dengan jaminan deposito milik Pemerintah Kabupaten Sragen adalah Rp 42,4 miliar. Dari total pinjaman tersebut, pinjaman di BPR Karangamalang telah dikembalikan seluruhnya. Namun, pinjaman di BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan senilai Rp 25,1 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 11,2 miliar, tak bisa dikembalikan.
Akibatnya, APBD Sragen harus membayar peminjaman itu sehingga dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain Untung, ada dua terpidana lain, yakni Bekas Sekretaris Daerah Sragen Kushardjono yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan bekas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Sragen Sri Wahyuni yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
ROFIUDDIN