TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan menggelar rapat pleno untuk membahas penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sidang Majelis Kehormatan Hakim bagi Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Muhammad Daming Sanusi. Rapat tersebut digelar di Gedung Komisi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Syaratnya minimal lima komisioner harus hadir, tapi sepertinya semua komisioner akan hadir, karena ini masalah bersama," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Rabu, 6 Februari 2013.
Meski menyatakan belum ada sikap bersama, menurut Imam, alasan Mahkamah menolak sidang etik Hakim Daming kurang kuat. Ia juga menyatakan, Mahkamah seharusnya tidak boleh menolak rekomendasi sidang etik, tapi bisa menolak sanksi dalam sidang etik yang diajukan.
"Kami pernah mengajukan sidang etik hakim dari Papua dengan rekomendasi pemberhentian. Tapi, dalam sidang ternyata pembuktian kurang kuat, akhirnya sanksinya hanya teguran keras," kata Imam.
Ia menyatakan, permohonan maaf Hakim Daming melalui media tidak menghapus sanksi etik. Permohonan maaf dinilai hanya sebagai poin positif dalam pertimbangan untuk meringankan sanksi bagi mantan Panitera Muda Kamar Perdata di Mahkamah Agung tersebut. Sedangkan sidang etik harus tetap digelar karena ada pelanggaran yang nyata.
Kasus Hakim Daming berawal dari uji kelayakan dan kepatutannya di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi hakim agung. Dalam uji tersebut, Daming memberikan pernyataan kontroversial tentang kasus pemerkosaan. Ia menyatakan, hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan harus ditinjau ulang dalam sebuah keputusan sidang. Dasar pendapatnya adalah pelaku dan korban sama-sama menikmati dalam peristiwa pemerkosaan.
Atas kata-katanya itu, Komisi Yudisial mengajukan isi rekomendasi sidang kehormatan Daming, yaitu pemberhentian secara hormat dan hak pensiun. Rekomendasi ini diajukan karena Daming diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.
Daming merupakan salah satu dari 12 calon yang diajukan Komisi Yudisial ke Komisi Hukum pada Mei 2012. Ia diusulkan menjadi hakim agung kamar perdata Mahkamah Agung dan lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar Komisi Yudisial. Daming akhirnya tidak dipilih oleh Komisi Hukum sebagai delapan hakim agung yang baru pada 23 Januari 2013. Ia gagal untuk ketiga kalinya karena sebelumnya pernah ikut seleksi pada 2009 dan 2011.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita populer lainnya:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Anas Menjawab Desakan Mundur dari Demokrat
Abraham Samad : KPK Tak Gantung Status Anas
Dicegah KPK, Pemenang Putri Solo Melepas Mahkota