TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Muhammad Daming Sunusi pernah tidak lolos tes calon hakim agung pada tahap uji kesehatan psikologis. Hal ini terjadi saat mantan Panitera Muda kamar Perdata Mahkamah Agung itu mengikuti tes calon hakim agung di Komisi Yudisial pada periode 2009.
"Ketika Daming lulus tes kemarin, beberapa mantan komisioner memang protes karena dia pernah dinyatakan tidak lolos tes kesehatan pada periode mereka," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2013.
Imam menyatakan, komisioner akhirnya tetap meluluskan Daming karena mendapat rekomendasi dari dokter yang memeriksanya. Menurut dia, dokter menyatakan bahwa kesehatan seseorang, khususnya psikologis, dapat berubah atau sembuh seiring dengan proses waktu. Kondisi psikologis tidak seperti penyakit fisik yang bersifat menetap.
Daming akhirnya berhasil lulus dari semua tes dan menjadi salah satu dari 12 calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Mei 2012. Ia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata Mahkamah Agung.
Menurut catatan KY, pada seleksi 2009 Daming salah menjawab dua pertanyaan dalam tes psikologis. Kesalahan ini dinilai fatal karena Daming salah menjawab pertanyaan yang sangat mudah bagi orang awam. "Salah satu jawaban salah, dia memilih jawaban sikat gigi atas gambar yang jelas-jelas sisir rambut," kata Imam.
Berdasarkan rekaman uji kelayakan dan kepatutan di Senayan, Daming tidak terbukti sedang tegang dan keseleo lidah. Pernyataan kontroversial tentang pemerkosaan, menurut Imam, keluar dari mulut Daming secara tenang dan teratur. Bahkan frasa "sama-sama saling menikmati" terekam diulang Daming hingga tiga kali. "Ini sama sekali bukan keseleo lidah. Ini pernyataan sadar yang ditegaskan."
Hakim Daming belum dapat dimintai konfirmasi ihwal pernah tak lolosnya dia dalam tes psikologis dalam tes di Komisi Yudisial. Dia tak merespons panggilan telepon dari Tempo. Pesan pendek yang dilayangkan juga belum dibalasnya.
Daming salah satu dari 12 calon yang diajukan Komisi Yudisial ke Komisi Hukum menjadi hakim agung kamar perdata Mahkamah Agung pada Mei 2012. Ia lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar Komisi Yudisial. Namun, Daming tidak dipilih oleh Komisi Hukum sebagai delapan hakim agung baru pada 23 Januari 2013.
Nama hakim Daming mencuat ketika melontarkan pernyataan kontroversial saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutannya di Komisi Hukum DPR. Dalam uji tersebut, Daming menyatakan, hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan harus ditinjau ulang. Dasar pendapatnya adalah pelaku dan korban sama-sama menikmati dalam peristiwa pemerkosaan.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Luthi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah