TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan Batavia Air seharusnya tak lagi menjual tiket hingga hari persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. "Tapi susah untuk memberi sanksi, karena tidak ada dalam aturan," kata Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, Rabu, 6 Februari 2013.
Djoko mengatakan pemerintah saat ini lebih berfokus untuk memberikan bantuan bagi para calon penumpang yang masih memiliki tiket Batavia Air. Sedangkan masalah kepailitan maskapai itu sudah ditangani para kurator.
Menurut Djoko, Kementerian pernah memanggil Batavia Air dua kali pada 2011 soal adanya rencana akuisisi oleh AirAsia. Tapi, saat itu Batavia bisa menunjukkan bahwa kinerja perusahaannya berjalan dengan baik. "Kami tidak bisa berbuat lebih banyak karena tidak tahu kalau dia mau pailit," ujarnya.
Ia mencontohkan, saat itu Kementerian Perhubungan mencermati masalah teknis operasional seperti jumlah pesawat. Jumlah pesawat yang dioperasikan Batavia Air ketika itu mencukupi. Selain itu, cash flow tahun 2011 yang dilaporkan maskapai tersebut juga dalam kondisi baik.
Djoko menambahkan, pemilik sekaligus Presiden Direktur Batavia Air, Yudiawan Tansari, memiliki rekam jejak yang baik di industri penerbangan. "Pak Yudiawan itu sudah 13 tahun di bisnis penerbangan," ujarnya.
MARIA YUNIAR
Berita Populer Lainnya:
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Luthfi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah
Anas Menjawab Desakan Mundur dari Demokrat