TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6.068 gram. Sabu itu diselundupkan melalui perusahaan jasa titipan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) kantor pos Pasar Baru, Soekarno Hatta dan Jakarta (Halim).
"Jadi ada lima kasus pengiriman barang dengan menyelundupkan sabu yang kami gagalkan di awal tahun ini. Satu di KPPBC Pasar Baru, tiga di KPPBC Soekarno Hatta, dan satu di KPPBC Jakarta," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Jakarta, Halim, Rabu, 6 Februari 2013.
Agung menjelaskan, pada 10 Januari lalu, petugas KPPBC Pasar Baru mencurigai adanya paket yang berasal dari India. Saat dilakukan pemeriksaan terdapat lima pak pakaian baru dan ditemui serbuk kristal putih methampethamine (sabu) dalam diding karton kemasan. "Sabu itu yang disembunyikan dalam dinding karton pembungkus pakaian itu seberat 162,10 gram atau senilai Rp 243 juta," ujarnya.
Kemudian petugas KPPBC Pasar Baru bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan PT Pos Indonesia mendatangi alamat yang ditujukan dalam paket tersebut yakni daerah Tangerang. "Tapi pelaku atau penerima barang tidak ditemukan, petugas juga sudah mengirim surat tapi pelaku tak kunjung mengambil barang tersebut."
Selanjutnya, pada 30 Januari, petugas KPPBC Soekarno Hatta mencurigai paket yang berasal dari India. "Saat diperiksa terdapat sabu seberat 2.558 gram atau setara Rp 3,8 miliar yang disembunyikan dalam panci teflon," ujarnya.
Berdasarkan alamat yang ditujukan paket tersebut untuk seorang berinisial AS di Pamulang, Tangerang. Petugas BNN dan petugas KPPBC langsung menuju alamat tersebut dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial NR alias AS, 43 tahun, yang menerima paket tersebut. "Hari ini kami berhasil tangkap lagi satu pelaku laki-laki berinisial R. Pelaku dan barang bukti kami serahkan kepada BNN."
Pada 1 Februari, petugas KPPBC Soekarno Hatta kembali mencurigai paket kiriman yang berasal dari India. Paket tersebut ternyata berisi 1.494 gram sabu atau senilai Rp 2,2 miliar, yang disembunyikan di dalam spare part.
Kemudian, petugas bersama Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang wanita berinisial NK, 36 tahun, yang menerima paket tersebut di alamat Teluk Betung Selatan, Lampung. "Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada penyidik narkoba Bareskrim Polri," ujarnya.
Pada 2 Februari, petugas KPPBC Jakarta (Halim) mencurigai paket yang berasal dari Vietnam. Paket tersebut berisi sebelas tas jinjing dan ditemukan serbuk sabu seberat 1.650,9 gram atau senilai 2,5 miliar yang disembunyikan dalam pegangan tas.
Kemudian, petugas bersama BNN mendatangi alamat yang ditujukan paket tersebut, yakni di Loajaman Ilir, Samarinda. "Kami berhasil menangkap penerima barang yakni laki-laki yang berinisial AG, 41 tahun dan RR, 33 tahun. Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada BNN," ujar Agung.
Selanjutnya, pada 3 Februari, petugas KPPBC Soekarno Hatta kembali mencurigai paket kiriman dari Vietnam. Saat diperiksa terdapat sabu seberat 221 gram atau senilai Rp 331 juta yang disembunyikan dalam pegangan tas jinjing.
Petugas bersama anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dua orang sebagai pemilik barang tersebut, yakni seorang wanita berinisial YS, dan laki-laki berinisial RH. "Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta."
Sebanyak 7 orang pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia ini dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Luthi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah
Maharani Berbohong karena Panik dan Syok
Maharani Suciono Minta Maaf, Ungkap Duit Rp 10 Juta
Maharani Suciyono Berbohong, Apa Kata Psikolog?
Kronologi Pertemuan Maharani dan Ahmad Fathanah
KPK Pastikan Maharani Tak Ditangkap di Kafe