TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan sindikat penjualan bayi yang ditangkap pada awal Januari 2013 hanya hulu dari jaringan yang lebih besar. "Kelompok di dalam negeri berperan sebagai aktor di hulu yang mencari bayi di klinik bersalin," kata Rikwanto, Kamis, 7 Februari 2013.
Mereka menemui ibu-ibu yang melahirkan dari keluarga tidak mampu. Bahkan, perempuan yang sedang mengandung pun didatangi. Selanjutnya, mereka melengkapi bayi dengan surat keterangan lahir dari klinik, kartu keluarga, hingga paspor.
Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap tujuh tersangka anggota sindikat penjualan bayi. Para tersangka yang merupakan perempuan itu diduga menjual bayi dari Jakarta ke luar pulau, bahkan hingga luar negeri. Salah satunya adalah Singapura.
Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Januari 2013 terhadap empat tersangka yang berperan mencari bayi. Mereka adalah LD (48 tahun), A (52 tahun), E (40 tahun), dan M (57 tahun). Tersangka LD ditangkap di Pesing Koneng RT 10 RW 08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan tiga orang lainnya ditangkap di Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Keesokan harinya, 10 Januari, polisi menangkap Hastuti Singgih alias Linda, 62 tahun, di Sunter.
Polisi mengamankan dua orang bayi laki-laki dan perempuan yang terkait kasus ini. Mereka menyita barang bukti berupa paspor bayi atas nama TL, berikut akta kelahiran dan kartu keluarga palsu. Dokumen lain yang turut disita adalah kartu hamil, kartu periksa, partograf persalinan atas nama Monalisa, stempel bidan Linda, dan satu lembar manifes penerangan TigerAirways. (Baca: Tersangka Penjual Bayi Dikenal Berdagang Pakaian)
Baca Juga:
ATMI PERTIWI
Berita Lainnya:
Tersangka Penjual Bayi Dikenal Berdagang Pakaian
Bayi Dijual hingga Singapura
Bayi Indonesia Dijual ke Luar Negeri Rp 80 juta
Polisi Gulung Sindikat Penjual Bayi ke Luar Negeri