TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Gamawan mengusulkan ada sejumlah perubahan sistem dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pemilihan langsung tidak diamanatkan oleh konstitusi," kata Gamawan dalam rapat dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Februari 2013. Padahal dalam Pasal 18 UUD 1945 disebutkan pemilihan kepala daerah dilakuan secara demokratis. "Sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat terlalu progresif," kata Gamawan.
Tak hanya itu, pemilihan langsung juga membuat banyak kepala daerah terjerat kasus hukum. Dia menyatakan, sebanyak 290 kepala daerah sudah berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana karena dibelit kasus. Sebanyak 251 orang atau 86,2 persen, kepala daerah ini tersangkut kasus korupsi.
Gamawan menuturkan, pemilihan secara langsung juga menghadirkan banyak konflik horizontal. Menurut dia, di berbagai daerah seusai pemilukada banyak masyarakat yang tidak puas membakar kantor bupati, kantor gubernur hingga kantor komisi pemilihan umum. Di Papua, kata Gamawan, sebanyak 55 orang meninggal dunia akibat kerusuhan pemilu kepala daerah.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca Juga:
Berita terpopuler lainnya:
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Luthi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah
Maharani Berbohong karena Panik dan Syok
Maharani Suciono Minta Maaf, Ungkap Duit Rp 10 Juta
Maharani Suciyono Berbohong, Apa Kata Psikolog?
Kronologi Pertemuan Maharani dan Ahmad Fathanah
KPK Pastikan Maharani Tak Ditangkap di Kafe