TEMPO.CO, Yogyakarta - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta telah dipecat sementara dari jabatannya karena kasus dugaan korupsi masih menerima gaji penuh. Mereka adalah Ternalem dan Bambang Eko Prabowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Rojak Harudin dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Mereka diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana purnatugas tahun 2003-2004 saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul 1999-2004. “Mereka masih menerima gaji penuh karena surat keputusan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang belum diterima,” kata Sekretaris DPRD DIY, Drajad Ruswandono, Kamis, 7 Februari 2013.
Drajad mengatakan, sebenarnya persoalan pemberian gaji penuh itu sempat bikin gaduh. Sebab, surat penetapan sebagai terdakwa baru disampaikan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 18 Oktober 2012 lalu. Surat itu kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Baru pada 29 Januari 2013 lalu ditandatangani Kementarian Dalam Negeri, namun belum dikirim atau diterima DPRD DIY. “Surat dari pengadilan pun terlambat masuk ke DPRD. Padahal penetapannya sudah 27 Sepetmber 2012. Kami sendiri yang akhirnya memintanya,” kata dia.
Namun, dengan mengandalkan surat pengadilan itu, Sekretariat DPRD DIY sebenarnya sudah mulai menghentikan sejumlah tunjangan bulanan kepada mereka. Tapi itu ditentang oleh tiga anggota Dewan itu dengan alasan tak ada dasar hukumnya. Tiga orang itu mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 112 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Sementara. Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan bahwa penghentian tunjangan saat seorang anggota DPRD menjadi terdakwa dalam sebuah kasus jika sudah ada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. “Mereka protes, dan akhirnya sejak Sepetember-Desember 2012, gaji tetap penuh dengan tunjangan,” katanya.
Seharusnya, kata Drajad, seperti disebutkan dalam pasal 7 aturan itu, jika sudah diberhentikan sementara, para anggota DPRD itu sudah tidak mendapat fasilitas tunjangan. Dengan adanya tunjangan itu, para anggota Dewan itu masih mendapat tambahan hak keuangan yang tak terpotong. Yakni uang representasi atau gaji sebesar Rp 6,8 juta, fasilitas perumahan Rp 4,3 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 5,1 juta per bulan. “Rata-rata satu anggota tetap dapat sekitar Rp 20 juta per bulan,” kata dia.
Seorang anggota DPRD DIY, Ternalem, mengatakan, pemberian gaji masih menjadi hak mereka bertiga. “Sesuai dalam peraturan, kami masih berhak untuk menerima gaji itu sebelum ada keputusan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia. Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana menyatakan, proses PAW tiga orang tadi masih menunggu keputusan dari partai. “Kami masih konsultasikan dulu dengan partai,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO