Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat, Anggota DPRD Masih Digaji 20 Juta Sebulan  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta telah dipecat sementara dari jabatannya karena kasus dugaan korupsi masih menerima gaji penuh. Mereka adalah Ternalem dan Bambang Eko Prabowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Rojak Harudin dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Mereka diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana purnatugas tahun 2003-2004 saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul 1999-2004. “Mereka masih menerima gaji penuh karena surat keputusan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang belum diterima,” kata Sekretaris DPRD DIY, Drajad Ruswandono, Kamis, 7 Februari 2013.

Drajad mengatakan, sebenarnya persoalan pemberian gaji penuh itu sempat bikin gaduh. Sebab, surat penetapan sebagai terdakwa baru disampaikan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 18 Oktober 2012 lalu. Surat itu kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Baru pada 29 Januari 2013 lalu ditandatangani Kementarian Dalam Negeri, namun belum dikirim atau diterima DPRD DIY. “Surat dari pengadilan pun terlambat masuk ke DPRD. Padahal penetapannya sudah 27 Sepetmber 2012. Kami sendiri yang akhirnya memintanya,” kata dia.

Namun, dengan mengandalkan surat pengadilan itu, Sekretariat DPRD DIY sebenarnya sudah mulai menghentikan sejumlah tunjangan bulanan kepada mereka. Tapi itu ditentang oleh tiga anggota Dewan itu dengan alasan tak ada dasar hukumnya. Tiga orang itu mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 112 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Sementara. Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan bahwa penghentian tunjangan saat seorang anggota DPRD menjadi terdakwa dalam sebuah kasus jika sudah ada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. “Mereka protes, dan akhirnya sejak Sepetember-Desember 2012, gaji tetap penuh dengan tunjangan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seharusnya, kata Drajad, seperti disebutkan dalam pasal 7 aturan itu, jika sudah diberhentikan sementara, para anggota DPRD itu sudah tidak mendapat fasilitas tunjangan. Dengan adanya tunjangan itu, para anggota Dewan itu masih mendapat tambahan hak keuangan yang tak terpotong. Yakni uang representasi atau gaji sebesar Rp 6,8 juta, fasilitas perumahan Rp 4,3 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 5,1 juta per bulan. “Rata-rata satu anggota tetap dapat sekitar Rp 20 juta per bulan,” kata dia.

Seorang anggota DPRD DIY, Ternalem, mengatakan, pemberian gaji masih menjadi hak mereka bertiga. “Sesuai dalam peraturan, kami masih berhak untuk menerima gaji itu sebelum ada keputusan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia. Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana menyatakan, proses PAW tiga orang tadi masih menunggu keputusan dari partai. “Kami masih konsultasikan dulu dengan partai,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

20 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.


Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

21 November 2023

Kirab budaya pemilu damai di Yogyakarta melintasi Jalan Malioboro Selasa (21/11). (Dok. Istimewa)
Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

Keamanan dan kenyamanan di Yogyakarta jadi investasi karena tanpa itu, dua sumber kehidupan yakni pariwisata dan pendidikan akan terpengaruh.