TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan, Dudy Sudibyo, menilai Kementerian Perhubungan seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan kemudian memperingatkan sebuah maskapai jika kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak sehat. "Kementerian Perhubungan kan memberi izin, jadi dia wajib untuk memperingati dan mengawasi, bukannya diam saja," katanya kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2013.
Menurut dia, dalam kasus Batavia Air, Kementerian Perhubungan tidak cepat tanggap karena mereka sebenarnya sudah mengetahui bahwa maskapai tersebut tidak sehat sejak 2011. Dalam aturan, seharusnya Kementerian Perhubungan memiliki fungsi pengawasan. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai atau mencurigakan, Kementerian Perhubungan harus langsung memberikan rekomendasi kepada maskapai yang bersangkutan.
"Seperti sebuah peringatan untuk segera membenahi kondisi perusahaan. Misalnya diberi waktu 6 bulan, ada deadline-nya, jadi ada fungsi peringatan dan pengawasan," katanya.
Kementerian Perhubungan, kata Dudy, bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Dudy, Direktorat Jenderal Pajak bisa memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan catatan pajak sebuah maskapai. "Bisa dilihat dari pajaknya, sudah terlihat sebuah maskapai sanggup atau tidak sanggup membayar pajak. Ini kemudian menjadi rekomendasi untuk Kementerian Perhubungan," katanya.
Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan mengaku sebenarnya sudah menduga Batavia Air akan dipailitkan. Selain itu, Kementerian Perhubungan sudah mengetahui kondisi Batavia Air tidak sehat. Tapi, Kementerian Perhubungan tidak memberikan peringatan kepada konsumen dan pelaku bisnis penerbangan mengenai hal ini.
ANANDA TERESIA