TEMPO.CO, Balikpapan - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Provinsi Kalimantan Timur segera melengkapi persyaratan pembentukan provinsi pemekaran Kalimantan Utara. Undang Undang No 20 Tahun 2012 Tentang Pemekaran memerintahkan daerah induk selama sembilan bulan mempersiapkan terbentuknya provinsi baru."Undang Undang Pemekaran Kaltara sudah disahkan artinya selama sembilan bulan kedepan Provinsi Kaltim harus melengkapi persyaratan terbentuknya provinsi ini," kata Gamawan di Balikpapan, Jumat 8 Februari 2013.
Gamawan mengggarisbawahi empat hal pokok yang harus jadi pusat perhatian Pemerintah Kalimantan Timur yaitu, pengalihan aset daerah, alokasi dana pemekaran, keberadaan sumber daya manusia pemerintahan serta penetapan tapal batas wilayah dengan provinsi lainnya. "Semua itu harus clear dulu baru nantinya penjabat Gubernur Kaltara dilantik," paparnya.
Undang Undang pemekaran Kalimantan Utara, kata Gamawan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2012 silam. Sehingga artinya, sembilan bulan kedepan atau tepatnya Agustus nanti segala persyaratan peresmian Kalimantan Utara sudah mampu dipenuhi Kaltim. "Itu amanat termuat dalam Undang Undang sehingga wajib kita laksanakan," ujarnya.
Saat ini, Gamawan mengaku sudah mengantongi sejumlah nama nama calon penjabat Gubernur Kaltara sesuai criteria jenjang kepangkatan PNS 4E, pendidikan Sepati dan pernah duduki Eselon 1B. "Ada beberapa nama sudah masuk, diantaranya Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie," ujarnya.
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala persyaratan dalam peresmian provinsi pemekaran Kalimantan Utara sesuai ketentuan pemerintah. Dia optimistis secepatnya mampu melengkapi seluruh persyaratan tersebut. "Sebenarnya sekarang juga sudah bisa, namun yang menentukan lengkap atau tidak kan tetap Mendagri, bukan saya," paparnya.
Adapun Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie mengaku siap menerima perintah sebagai penjabat Gubernur Kalimantan Utara. Dia merasa menguasai segala bentuk seluk beluk permasalahan di wilayah itu. "Saya sudah 30 tahun jadi PNS saat bertugas di Bappeda Kaltim. Sehingga sudah tidak heran dengan kondisi di Kaltara," ujarnya.
Provinsi Kalimantan Utara sudah memperoleh persetujuan pemerintah lewat penerbitan Undang Undang No 20 Tahun 2012. Ada empat wilayah perbatasan jadi wilayah Provinsi Kaltara yaitu Tarakan, Nunukan, Bulungan, Malinau dan Tana Tidung.
SG WIBISONO