TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, hingga kini polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus iklan penjualan bayi di situs Tokobagus.com. "Masih kami kembangkan terus," kata Rikwanto, Jumat, 8 Februari 2013.
Mereka yang diperiksa adalah pemilik, manajer, operator Tokobagus, serta seorang saksi yang belum diungkap identitasnya oleh polisi. Identitas orang ini diperoleh dari alamat dan nomor telepon yang digunakan pengiklan bayi dalam situs tersebut.
Hasil penelusuran terhadap alamat dan nomor itu membawa polisi pada identitas seseorang di pulau seberang. Tapi Rikwanto enggan memerinci temuan polisi. "Belum bisa kami ungkap dulu demi kepentingan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2012 hingga awal Januari 2013, muncul iklan penjualan bayi di situs Tokobagus.com. Dua bayi dibanderol masing-masing Rp 10 juta. Pelaku pemasang iklan ini dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Manajemen Tokobagus mengaku kecolongan. Polisi pun membongkar dan mengkloning server situs itu untuk keperluan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan kelalaian prosedur pemasangan iklan di situs iklan tersebut.
Baca Juga:
Sampai saat ini belum ada pasal yang disangkakan kepada Tokobagus. Alasan Rikwanto, "Pelaku pemasang iklan harus ditemukan lebih dulu, baru kemudian jelas posisi Tokobagus dalam kasus ini."
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler Lainnya:
Daging Impor, Luthfi-Suswono Bertemu Bos Indoguna
KPK: Ahmad Fathanah Operator Penerima Suap
Hakim Daming Tak Bisa Bedakan Sisir dan Sikat Gigi
Capres 2014, Jokowi Diibaratkan Sebagai Anak Macan
Indonesia Disebut Terlibat Program Rahasia CIA
Rhoma Irama Mirip Ronald Reagan, Kata Didik