TEMPO.CO, Banyuwangi - Tambang emas milik perusahaan tambang PT Indo Multi Niaga diduga masuk area hutan lindung. Wilayah eksplorasi mereka diduga masuk kawasan hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, yang terkena moratorium perubahan peruntukan kawasan hutan.
Di wilayah tersebut, PT Indo Multi Niaga sedang melakukan eksplorasi tambang emas dan akan mengajukan kuasa eksploitasi.
Moratorium penggunaan hutan tertera dalam SK Menteri Kehutanan Nomor SK.6315/Menteri Kehutana VII/IPSDH/2012 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi III).
Surat keputusan yang terbit tanggal 19 November 2012 itu diakses Tempo melalui laman http://appgis.dephut.go.id. Dalam peta, kawasan hutan di Tumpang Pitu berada di titik I707.
Moratorium itu diberlakukan untuk seluruh kawasan hutan di Indonesia seluas 64.796.237 hektare termasuk hutan di wilayah Banyuwangi. Penundaan izin meliputi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Hary Cahyo Purnomo mengatakan telah menerima surat Menhut tersebut. Menurut dia, lolos tidaknya PT Indo memperoleh kuasa eksploitasi tergantung dari Kementerian Kehutanan. "Bolanya ada di Kemenhut," kata dia kepada Tempo, Jumat 8 Februari 2013.
Menurut Hary, dalam waktu dekat tim dari Kementerian Kehutanan akan turun ke Banyuwangi. Tim akan mensurvei ulang kawasan hutan mana saja yang bisa dialihfungsikan untuk pertambangan maupun yang dilarang untuk tambang.
Sebab, lanjut Hary, izin eksplorasi yang dikantongi PT Indo ttermasuk wilayah hutan lindung dan hutan produksi. "Kita tunggu saja tim Kemenhut turun," kata dia.
Hal berbeda disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Gatot Soebektiono. Menurut Gatot dia tak mengetahui adanya SK Menhut tersebut. "SK yang mana itu? Terlalu banyak SK yang saya terima," kata dia.
Humas Perhutani Banyuwangi Selatan, Sutiawan, juga mengaku belum menerima SK itu. "Kami belum terima," kata dia.
PT Indo Multi Niaga mengantongi kuasa pertambangan eksplorasi emas seluas 11.621,45 hektare di Blok Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran dari Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 Ratna Ani Lestari.
Perusahaan tersebut juga telah mendapat persetujuan ijin usaha pertambangan operasi produksi dari Bupati Baanyuwangi melalui Surat Keputusan No 188/10/KEP/429.011/2010. SK yang diterbitkan 25 Januari 2010 itu memberi izin produksi seluas 4.998 hektare selama 20 tahun.
Tiga dari rencana lima zona eksplorasi pada 2009 memperlihatkan potensi emas Tumpang Pitu mencapai 2 juta ounce dan perak 80 juta ounce. Nilai tambangnya ditaksir sekitar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun.
Keberadaan emas ini membuat banyak perusahaan berebut melakukan eksplorasi. Ada nama PT Indo Multi Niaga (IMN) dan mitranya asal Australia, Intrepid Mines Limited.
Belakangan, dua perusahaan ini pecah kongsi. Saham PT IMN dijual kepada kolega Edward Soeryajaya, Komisaris Utama PT Adaro Energy Tbk. Adapun Interpid yang juga punya saham PT IMN memasukkan nama Surya Paloh, bos Media Group.
IKA NINGTYAS