Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Emas Banyuwangi Diduga Masuk Area Terlarang

image-gnews
Ilustrasi emas. Jclao.com
Ilustrasi emas. Jclao.com
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Tambang emas milik perusahaan tambang PT Indo Multi Niaga diduga masuk area hutan lindung. Wilayah eksplorasi mereka diduga masuk kawasan hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, yang terkena moratorium perubahan peruntukan kawasan hutan.

Di wilayah tersebut, PT Indo Multi Niaga sedang melakukan eksplorasi tambang emas dan akan mengajukan kuasa eksploitasi.

Moratorium penggunaan hutan tertera dalam SK Menteri Kehutanan Nomor SK.6315/Menteri Kehutana VII/IPSDH/2012 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi III).

Surat keputusan yang terbit tanggal 19 November 2012 itu diakses Tempo melalui laman http://appgis.dephut.go.id. Dalam peta, kawasan hutan di Tumpang Pitu berada di titik I707.

Moratorium itu diberlakukan untuk seluruh kawasan hutan di Indonesia seluas 64.796.237 hektare termasuk hutan di wilayah Banyuwangi. Penundaan izin meliputi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Hary Cahyo Purnomo mengatakan telah menerima surat Menhut tersebut. Menurut dia, lolos tidaknya PT Indo memperoleh kuasa eksploitasi tergantung dari Kementerian Kehutanan. "Bolanya ada di Kemenhut," kata dia kepada Tempo, Jumat 8 Februari 2013.

Menurut Hary, dalam waktu dekat tim dari Kementerian Kehutanan akan turun ke Banyuwangi. Tim akan mensurvei ulang kawasan hutan mana saja yang bisa dialihfungsikan untuk pertambangan maupun yang dilarang untuk tambang.

Sebab, lanjut Hary, izin eksplorasi yang dikantongi PT Indo ttermasuk wilayah hutan lindung dan hutan produksi. "Kita tunggu saja tim Kemenhut turun," kata dia.

Hal berbeda disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Gatot Soebektiono. Menurut Gatot dia tak mengetahui adanya SK Menhut tersebut. "SK yang mana itu? Terlalu banyak SK yang saya terima," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Humas Perhutani Banyuwangi Selatan, Sutiawan, juga mengaku belum menerima SK itu. "Kami belum terima," kata dia.

PT Indo Multi Niaga mengantongi kuasa pertambangan eksplorasi emas seluas 11.621,45 hektare di Blok Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran dari Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 Ratna Ani Lestari.

Perusahaan tersebut juga telah mendapat persetujuan ijin usaha pertambangan operasi produksi dari Bupati Baanyuwangi melalui Surat Keputusan No 188/10/KEP/429.011/2010. SK yang diterbitkan 25 Januari 2010 itu memberi izin produksi seluas 4.998 hektare selama 20 tahun.

Tiga dari rencana lima zona eksplorasi pada 2009 memperlihatkan potensi emas Tumpang Pitu mencapai 2 juta ounce dan perak 80 juta ounce. Nilai tambangnya ditaksir sekitar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun.

Keberadaan emas ini membuat banyak perusahaan berebut melakukan eksplorasi. Ada nama PT Indo Multi Niaga (IMN) dan mitranya asal Australia, Intrepid Mines Limited.

Belakangan, dua perusahaan ini pecah kongsi. Saham PT IMN dijual kepada kolega Edward Soeryajaya, Komisaris Utama PT Adaro Energy Tbk. Adapun Interpid yang juga punya saham PT IMN memasukkan nama Surya Paloh, bos Media Group.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

14 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

16 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

17 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

17 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

18 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.