TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar kembali menemukan ladang ganja seluas tiga hektar di Perbukitan Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
“Kami menemukan ladang ganja dan menangkap seorang pemiliknya,” kata Iptu Andi Cakra Putra, Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Besar kepada Tempo, Jumat, 8 Februari 2013.
Menurut dia, ladang ganja ditemukan polisi kala operasi ganja pada Kamis, 7 Februari 2013. Mereka kemudian menelisik dan berhasil menangkap penanaman ganja di ladang tersebut. Pria itu berinisial Is (26 tahun). Bersama Is ikut disita barang bukti ganja kering seberat 30 kilogram. Polisi sedang mengejar dua rekan Is,yang melarikan diri saat penggerebekan.
Tersangka dan barang bukti ganja kering sudah disita di Mapolres Aceh Besar. Kata Iptu Andi, tanaman ganja di ladang tersebut akan dimusnahkan Sabtu besok.
Kepada polisi, Is mengaku terpaksa menanam barang haram tersebut karena impitan ekonomi. “Ganja itu saya jual kepada pengedar yang datang ke rumah,” ujarnya.
Sabtu pekan lalu, Polres Aceh Besar juga menemukan ladang ganja seluas 3 hektar, di Desa Mureu, Kecamatan Indrapuri. Ladang tersebut sudah dimusnahkan oleh aparat kepolisian.
ADI WARSIDI