TEMPO.CO, Kupang -- Sebanyak 82 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan aparat kepolisian Malaysia karena masuk negara itu tanpa dokumen. Mereka akhirnya dideportasi kembali ke Kupang, NTT.
Puluhan TKI dideportasi ke Kupang melalui Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya dan Lion Air melalui Bandara El Tari Kupang. Selanjutnya, puluhan TKI itu menjalani pemeriksaan di Polisi Daerah (Polda) NTT untuk mengungkap jaringan sindikat trafficking itu, Jumat, 8 Februari 2013.
Mereka langsung diamankan oleh Dinas Sosial NTT untuk didata. Selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.
Direskrim Polda NTT, Sam Kawengean, mengatakan para TKI ini dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Selain itu, kebanyakan dari mereka masih berada di bawah umur. "Kemungkinan TKI ini adalah korban trafficking atau perdagangan orang," katanya.
Puluhan TKI ini, menurut dia, dikirim oleh 16 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Karena itu, Polda NTT akan memanggil dan memeriksa direktur 16 PJTKI untuk mengungkapkan jaringan sindikat trafficking. "Kami akan periksa PJTKI yang mengirim para TKI ini," katanya.
Baca Juga:
Ocha, salah satu TKI, mengatakan mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen. Dia direkrut untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji 750 ringgit per bulan. "Kami diiming-imingi gaji yang tinggi," katanya.
Dia mengaku dibujuk oleh seorang penyalur tenaga kerja. Apalagi, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, orang tuanya diberikan uang sebesar Rp 1 juta oleh agen tersebut. "Saya dibujuk dan orang tua saya diberi uang," katanya.
Usai pemeriksaan para TKI itu ditampung di Dinas Sosial NTT. Para TKI ini tiba di Kupang dalam tiga rombongan, pada Rabu dan Kamis. Rombongan pertama dikirim 7 Februari 2013.
YOHANES SEO