Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Loncat ke Nasdem, Akbar Faisal Incar Jabatan Wali Kota  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Politisi Akbar Faisal. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Politisi Akbar Faisal. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Akbar Faisal, mantan politikus Partai Hanura yang saat ini bergabung di Partai Nasional Demokrat, menyatakan memilih jalur partai politik untuk maju di pemilihan Wali Kota Makassar 2013.

Akbar yang saat ini menjabat Ketua Bidang Politik Pengurus Pusat Partai Nasdem mengatakan sedang menjajaki sejumlah parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar. "Saya siap maju sebagai calon wali kota," kata Akbar di warung kopi Phoenam, Boulevard, Makassar, Sabtu lalu.

Menurut Akbar, ia maju di pemilihan Wali Kota Makassar untuk melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat. "Pengabdian politik tidak mesti di dewan," kata Akbar.

Akbar mengatakan fokus perhatian dalam programnya sebagai calon wali kota nanti di antaranya penataan kota, banjir, kemacetan serta penanganan masalah tawuran kelompok masyarakat. Dia mengatakan telah memiliki Tim Pemenangan Calon Wali Kota di 14 kecamatan. Akbar mengatakan saat ini fokus mendorong tingkat elektabilitasnya di masyarakat. "Komunikasi politik ke calon parpol pengusung juga sedang kami lakukan, tapi kami tidak menyebut parpolnya," kata dia.

Ketua Partai Hanura Makassar, Jalaluddin Akbar, mengatakan Partai Hanura Makassar belum menetapkan figur pasangan calon untuk diusung pada pemilihan Wali Kota Makassar nanti. "Kami masih menyaring figur kader dan nonkader," kata Jalaluddin.

Menurut Jalaluddin, Partai Hanura membuka kesempatan bagi figur nonkader untuk diusung menjadi calon wali kota maupun wakilnya. Menurut dia, partai akan menilai tingkat elektabilitas figur tersebut. "Kalau elektabilitasnya tinggi, bisa kami usulkan," kata dia.

Partai Hanura Makassar memiliki tiga kursi di DPRD Kota Makassar. Aturan pemilihan kepala daerah mensyaratkan pasangan calon harus diusung minimal 15 persen suara Pemilu 2009 lalu atau koalisi parpol yang memiliki minimal delapan kursi di dewan. "Siapa pun figur luar, termasuk Akbar Faisal, akan kami nilai elektabilitasnya nanti," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera Makassar membuka peluang figur luar untuk diusung jadi calon wali kota atau wakil wali kota.

Sedangkan PKS Makassar menyiapkan tiga opsi figur yang akan diusung, pertama pasangan calon wali kota dari unsur kader dan wakil wali kota dari nonkader, opsi kedua calon wali kota dari non kader dan wakil wali kota dari kader, sedangkan opsi ketiga yaitu baik calon wali kota maupun wakil wali kota dari nonkader. "Bagi nonkader, kami juga akan nilai tingkat elektabilitasnya. Yang tertinggi berpeluang kami usulkan ke pengurus pusat," kata Muzakkir Ali Djamil, Sekretaris PKS Makassar.

Dari kalangan kader PKS, ada beberapa nama kader yang juga legislator PKS Sulawesi Selatan dan Makassar didorong maju di pemilihan wali kota, yaitu Jafar Sodding, Ariady Arsal, Muzakkir Ali Djamil, Iqbal Djalil, Sri Rahmi, Asriady Samad, Hasan Hamido, dan Irwan. PKS Makassar punya lima kursi di dewan Makassar, hanya butuh tambahan tiga kursi parpol koalisi untuk mengusung pasangan calon. "Kalau Pak Akbar Faisal, kami akan evaluasi juga dalam daftar calon dari luar partai," kata dia.

INDRA OY


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.