TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, seperti tak kenal lelah melontarkan kritik pedas ke PKS. Ketika mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap daging impor di Kementerian Pertanian, Yusuf mengaku tak heran. Sudah lama dia mengadukan beberapa pimpinan PKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap keras Yusuf tak muncul baru sekarang. Ketika masih aktif sebagai anggota Majelis Syuro PKS, Yusuf sudah dikenal sebagai ustad yang berani mengkritik Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin. "Saya berani karena saya tidak ada masalah sama dia. Tapi kalau dia tidak benar, saya kritik," kata Yusuf kepada Tempo, Rabu, 6 Februari 2013.
Padahal, buat kader PKS, Hilmi adalah figur otoritatif yang amat dominan. Tak mudah untuk menyanggah pendapatnya, atau bahkan melontarkan kritik atas kebijakannya buat PKS. Tapi, Yusuf melakukan semua dengan ringan.
"Sejak awal berdirinya partai, saya kerap mengkritisi sejumlah kebijakan partai yang melenceng, terutama soal pendanaan partai yang dikumpulkan dengan cara-cara yang tidak wajar dan melanggar etika," kata Yusuf. "Padahal dulu semboyan partai itu: kas kita, kantong kita," ujar Yusuf mengenang.
Yusuf tak merasa segan mengkritik Hilmi lantaran telah mengenalnya cukup lama. Mereka berteman sejak pertama kali bertemu di Madinah, Arab Saudi, 35 tahun yang lalu. Sama-sama tergabung dalam Ikhwanul Muslimin Indonesia, mereka kemudian mendirikan PK yang sekarang menjadi PKS dan duduk di Majelis Syuro PKS.
Sebenarnya, kata Yusuf, masih banyak tokoh lama di internal PKS yang terus mengkritik kebijakan pragmatis pengurus PKS. Sayangnya, kritik mereka sering tak diindahkan. "Kalau jumlahnya banyak tapi tidak mengendalikan struktur, ya tidak bisa apa-apa," ujarnya.
Sikap kritis Yusuf berbuah pemecatannya dari partai pada 28 November 2010. Dia dituding menggelapkan uang partai sebesar Rp 15 juta. Yusuf sendiri menolak pemecatan itu dan menegaskan bahwa dia hanya meminjam uang untuk kampanye dan sudah dikembalikan.
MUNAWWAROH