TEMPO.CO, Serang - Terdakwa kasus korupsi pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, senilai Rp 49,1 miliar, yakni Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat akan menghadapi sidang tuntutan hari ini Senin, 11 Februari 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Poltak Sitorus dan jaksa penuntut umum Supardi.
Sebanyak 800 personel kepolisian gabungan dari Polda Banten dan sejumlah Polres di wilayah hukum Banten dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang tuntutan terhadap ayah kandung Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ini. "Sekitar 800 personel gabungan kita siagakan di pengadilan," kata Kepala Bagian Operasi Polres Serang Komisaris Yudhis Wibisana, Ahad, 10 Februari 2013.
Yudhis Wibisana mengatakan pada saat sidang berlangsung, setiap pengunjung akan diperiksa menggunakan metal detector yang telah disiapkan. "Semua pengunjung akan diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafa'at mengaku pasrah terhadap tuntutan yang akan dikenakan jaksa penuntut umum KPK kepada dirinya. Aat mengaku, dirinya siap menerima tuntutan hukum jika memang dianggap bersalah. "Saya sebagai manusia, wajar jika ada kesalahan atau kekeliruan. Saya terima dengan ikhlas dan saya serahkan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Aat.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Cilegon dua periode tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, sejak 23 April 2012 lalu.
Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 11 miliar.
WASI'UL ULUM