TEMPO.CO, Yogyakarta - Pamong desa di Daerah Istimewa Yogyakarta tak lelah menuntut agar dilibatkan dalam raperda keistimewaan Yogyakarta. Kali ini mereka menuntut perubahan nama lembaga dan profesi mereka pada Raperda Keistimewaan yang selama ini memakai kata desa diganti menjadi kalurahan. “Kepala pemerintahannya pun bukan kepala desa tapi disebut lurah,” kata pengurus Paguyuban Semar Gunung Kidul, Andang Suharto, di DPRD DIY, Senin, 11 Februari 2013.
Tuntutan itu disampaikan bersama ratusan pamong desa yang mendatangi DPRD DIY. “Penyebutan kepala desa selama ini punya dampak psikologis bagi perlakuan pemerintah juga masyarakat,” ujar Andang. Dia menjelaskan, kepala desa diidentikkan hanya sebagai orang yang dipilih masyarakat setempat dengan hubungan yang sangat sempit. “Termasuk dengan nasib karier dan kesejahteraannya yang tak dijamin dalam regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,” katanya.
Dalam peraturan itu, ujar Andang, orang yang menjabat sebagai lurah dapat langsung diangkat menjadi pegawai negeri. Sebaliknya, orang yang menjabat sebagai kepala desa tak berstatus pegawai negeri. Dalam struktur pemerintahan desa, yang berstatus pegawai negeri hanyalah sekretaris desa.
“Dengan penyebutan lurah ini sepertinya yang punya akses menjadi PNS hanya masyarakat di perkotaan. Karena sebutannya memakai kata lurah,” kata dia.
Pengurus Paguyuban lain, Istandi, menuntut masa jabatan lurah juga tidak enam tahun, tapi diubah menjadi tak terbatas dengan cara boleh dipilih kembali setelah 10 tahun menjabat. “Kami minta purna-tugas bukan 60 tahun, tapi setelah 65 tahun,” katanya. Menurut dia, usulan itu bukan untuk mempertahankan kekuasaan. “Tapi menjalankan fungsi pengayom yang selama ini mengetahui dinamika masyarakat.” Paguyuban juga minta agar anggaran keistimewaan dapat dirasakan hingga tingkat desa, khususnya dalam bidang kebudayaan.
Istandi mengancam jika tuntutan mereka tak ditanggapi akan berdampak ke pelaksanaan Pemilu 2014. “Kami akan catat partai-partai yang mendukung kami, maka akan kami dukung,” kata Istandi. Bahkan, Ketua Paguyuban Kepala Desa Gunung Kidul Janaloka Sutiyono mengancam tak akan ikut mengurus Pemilu 2014 jika aspirasi mereka diabaikan. “Selama ini kepala desa dan dukuh sudah berupaya memperjuangkan keistimewaan DIY meski hanya dengan penghasilan dan pesangon sangat kecil,” katanya.
Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana mengatakan, perubahan soal kata desa menjadi kelurahan akan dibahas DPRD DIY jika naskah akademik Perda Keistimewaan sudah diserahkan pemerintah.
PRIBADI WICAKSONO