TEMPO.CO, Surabaya -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider kurungan 3 bulan terhadap Ratna Ani Lestari, Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, periode 2005 - 2010, Senin, 11 Februari 2013. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Ronius, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan jabatannya dalam proyek pembebasan lahan buat Lapangan Terbang Blimbingsari pada 2006 dan 2007," kata Ronius, Senin 11 Februari 2013.
Menurut majelis, Ratna telah menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua tim pengadaan lahan. Hakim tidak melihat Ratna menikmati anggaran proyek pembebasan lahan sebesar Rp 19,7 miliar itu untuk dirinya sendiri.
Angka kerugian itu mengacu pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur. Ratna diduga melakukan penggelembungan harga sehingga nilai ganti ruginya lebih tinggi dari nilai obyek pajaknya. "Uangnya dinikmati oleh pemilik tanah," kata Ronius.
Seusai persidangan, Ratna, yang mengenakan baju putih, celana gelap, dan kerudung warna oranye, terlihat tegang. Ia menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi vonis hakim tersebut. Ratna juga mengatakan masih akan berkoordinasi lebih dulu dengan penasihat hukumnya. "Saya pikir-pikir dulu," kata dia.
Di pihak lain, jaksa penuntut umum Firmansyah merasa kecewa dengan vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutannya. Menurut Firmansyah, dalam perkara tersebut kerugian negara akibat ulah Ratna sudah jelas karena yang bersangkutan tidak menggunakan lembaga penaksir harga tanah dalam membebaskan lahan.
Meski begitu Firmansyah belum dapat memutuskan langkah berikutnya, termasuk tentang kemungkinan mengajukan banding ataupun kasasi. "Masih ada waktu tujuh hari buat kami untuk pikir-pikir," kata Firmansyah.
KUKUH S WIBOWO