TEMPO.CO, Jakarta - Tim intelijen Kejaksaan Agung meringkus seorang buron penipuan uang sejumlah Rp 15 miliar, Senin, 11 Februari 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan buron yang ditangkap adalah pengusaha bernama Hioe Liong Wie alias Alwie.
"Dia ditangkap di Apartemen CBD Pluit Cluster Akasia lantai 11 pagi hari tadi sekitar pukul 02.07 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam pesan singkatnya, siang ini.
Alwie masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak Desember 2012. Dia adalah terpidana penipuan berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1006 K/PID/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dengan vonis 4 tahun penjara.
Saat ini Alwie sudah diamankan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Jadi rencananya langsung dieksekusi hari ini juga," kata Untung.
INDRA WIJAYA