TEMPO.CO, Jakarta - Pihak yang membocorkan dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi soal status kasus Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum semakin dekat akan terungkap. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., hanya orang-orang tertentu di KPK yang memegang surat itu.
“Kalau itu benar dokumen KPK, hanya beberapa orang yang tahu. Mereka adalah direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan dan satgasnya, dan pimpinan KPK,” ujar Johan kepada wartawan, Senin, 11 Februari 2013. Tapi, kata Johan, bisa juga dokumen itu dibocorkan orang lain.
Status hukum Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang masih menggantung. Sempat beredar fotokopi surat perintah penyidikan yang menyebutkan Anas sebagai tersangka. Surat ini diteken oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
KPK sendiri menyatakan potongan dokumen yang beredar di media massa bukan surat perintah penyidikan, melainkan draf persetujuan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). “Kalau benar, dokumen itu, jangan bilang itu sprindik,” kata Johan.
Ia mengatakan ada kejanggalan di surat itu. Pertama, surat tak bernomor. Sprindik seharusnya sudah bernomor. Kedua, ada tanda tangan lima pimpinan KPK. Padahal, surat perintah penyidikan cukup ditandatangani oleh seorang pemimpin KPK beserta tim. KPK menyatakan sedang mengusut siapa penyebar dokumen itu.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler Lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung
Segi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor Daging
Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY
Korupsi Al Quran: Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit