TEMPO.CO, Semarang - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang menuntut hukuman mati kepada perempuan penyelundup heroin, Rosmalinda Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Februari 2013. Menurut jaksa, Rosmalinda, 37 tahun, menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram. “Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram,” kata Jaksa Kurnia.
Menurut Kurnia, Rosmalinda mengakiu, narkotik senilai Rp 16 miliar itu berasal dari Filipina dan Malaysia. Ia menyelundupkannya ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. Barang yang diselundupkan termasuk golongan I obat-obat terlarang.
Rosmalinda ditangkap pada 13 Oktober 2012 pukul 17.30 WIB di Bandara Ahmad Yani Semarang, sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1210 rute Kuala Lumpur-Semarang. Modus penyelundupan adalah dengan menyembunyikan sabu-sabu dan heroin di dinding palsu (false concealment) koper. Agar terhindar dari deteksi X-ray di setiap pintu masuk bandara, paket narkoba itu ditutup dengan alumunium foil.
Koper pertama ada dua paket heroin berwarna cokelat muda yang terdiri atas 2,23 kilogram dan paket narkoba terbungkus seberat 2,27 kilogram. Sedangkan pada koper berisi dua paket sabu berwarna putih dengan total berat 3,24 kilogram.
Menurut Jaksa Kurnia, hukuman mati juga pantas diberikan kepada terdakwa. “Penyelundupan narkotik termasuk tindak kejahatan internasional yang bisa merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujar Kurnia.
Apalagi Rosmalinda mengaku pernah berhasil meloloskan narkoba pada saat penyelundupan lewat Bandara Adi Soemarmo Solo. Dia mengatakan perbuatan perempuan asal Medan itu diancam Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rosmalinda yang mengenakan kemeja putih tampak murung. Dia selalu menundukkan kepala selama mendengarkan tuntutan jaksa. Rosmalinda menolak menanggapi tuntutan jaksa itu. Sesekali dia menyeka air mata.
ROFIUDDIN
Baca juga
IPB Pecat Mahasiswa Mucikari Seks Online
Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak
Sopir Angkot Bawa Annisa ke Rumah Sakit
Mahasiswi Loncat dari Angkot, Rekan Sopir Diperiksa