Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perempuan Penyelundup Narkoba Dituntut Hukuman Mati  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir ekstasi dalam jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/5). TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir ekstasi dalam jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/5). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang menuntut hukuman mati kepada perempuan penyelundup heroin, Rosmalinda Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Februari 2013. Menurut jaksa, Rosmalinda, 37 tahun, menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram. “Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram,” kata Jaksa Kurnia.

Menurut Kurnia, Rosmalinda mengakiu, narkotik senilai Rp 16 miliar itu berasal dari Filipina dan Malaysia. Ia menyelundupkannya ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. Barang yang diselundupkan termasuk golongan I obat-obat terlarang.

Rosmalinda ditangkap pada 13 Oktober 2012 pukul 17.30 WIB di Bandara Ahmad Yani Semarang, sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1210 rute Kuala Lumpur-Semarang. Modus penyelundupan adalah dengan menyembunyikan sabu-sabu dan heroin di dinding palsu (false concealment) koper. Agar terhindar dari deteksi X-ray di setiap pintu masuk bandara, paket narkoba itu ditutup dengan alumunium foil.

Koper pertama ada dua paket heroin berwarna cokelat muda yang terdiri atas 2,23 kilogram dan paket narkoba terbungkus seberat 2,27 kilogram. Sedangkan pada koper berisi dua paket sabu berwarna putih dengan total berat 3,24 kilogram.

Menurut Jaksa Kurnia, hukuman mati juga pantas diberikan kepada terdakwa. “Penyelundupan narkotik termasuk tindak kejahatan internasional yang bisa merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujar Kurnia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi Rosmalinda mengaku pernah berhasil meloloskan narkoba pada saat penyelundupan lewat Bandara Adi Soemarmo Solo. Dia mengatakan perbuatan perempuan asal Medan itu diancam Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rosmalinda yang mengenakan kemeja putih tampak murung. Dia selalu menundukkan kepala selama mendengarkan tuntutan jaksa. Rosmalinda menolak menanggapi tuntutan jaksa itu. Sesekali dia menyeka air mata.

ROFIUDDIN

Baca juga
IPB Pecat Mahasiswa Mucikari Seks Online
Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak
Sopir Angkot Bawa Annisa ke Rumah Sakit
Mahasiswi Loncat dari Angkot, Rekan Sopir Diperiksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

4 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

6 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

8 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

9 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

12 jam lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya