TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat akan membuka laporan pengelolaan keuangan partai dalam sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat, Senin,11 Februari 2013. Pada sidang sebelumnya, Partai Demokrat yang diwakili oleh salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat, Hinca Panjaitan, menyanggupi penyampaian laporan keuangan hari ini, Senin, 11 Februari 2013.
Gugatan mengenai transparansi laporan keuangan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch ke Komisi Informasi Pusat. "Rencana sidang pada pukul satu siang nanti," kata peneliti ICW Abdullah Dahlan saat dihubungi Tempo, Senin, 11 Februari 2013.
Indonesia Corruption Watch meminta agar seluruh partai politik di Parlemen menyampaikan laporan keuangan kepada publik. Laporan keuangan yang diminta ini tidak hanya yang sumber dananya berasal dari anggaran negara tetapi juga non APBN. Dasar argumentasi ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pasal 38 dan pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Jika hingga hari ini Partai Demokrat tidak menyediakan laporan pengelolaan keuangan, Abdullah meminta hakim memutuskan agar laporan tersebut harus terbuka untuk publik. Jika tetap ingkar, dia meminta ada upaya paksa terhadap partai politik. "Biar pengadilan memutuskan untuk mengeksekusi," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO