Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kabulkan Ganti Kelamin Anak 5 Tahun  

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Cibinong, Bogor, mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin bocah berusia lima tahun, berinisial ATP, warga Cibinong, Bogor, Senin, 11 Februari 2013. Kedua orang tua anak ini mengajukan ke pengadilan perkara pergantian kelamin anaknya dari perempuan menjadi laki-laki.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ronald S Lumbun juga mengabulkan permohonan mengganti nama si anak dari nama perempuan menjadi nama laki-laki. Selain itu, pengadilan memerintahkan orangtua bocah ini untuk mengurus perubahan status kelamin dan nama anaknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor.

"Atas fakta dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi ahli, permohonan pergantian alat kelamin ATP dan perubahan nama menjadi AAP dapat dikabulkan," kata Ronald saat membacakan putusan, Senin 11 Februari 2013.  

Salah satu dasar keputusan hakim adalah keterangan saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, dokter Jose Batubara. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap anak tersebut di Poliklinik Kesehatan Anak RS Gatot Subroto, diperoleh hasil bahwa kromosom balita ini lebih dominan laki-laki karena memiliki kromosom 46 XY sehingga tingkah lakunya cenderung seperti laki-laki. 

Saat lahir si anak ini berjenis kelamin perempuan sehingga akta lahirnya ditulis perempuan. Namun, dalam perkembangannya, muncul kelamin laki-laki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan tertutup pada 11 Desember 2012, menurut Ronald, terbukti bahwa anak tersebut memiliki dua alat kelamin, yakni perempuan dan laki-laki. Menurut hakim, alat kelamin laki-laki merupakan hasil operasi yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Saat itu, si anak baru memiliki batang penis. Namun, buah zakarnya belum ada. 

Orang tua si anak enggan memberi keterangan kepada wartawan atas hasil persidangan. Mereka langsung pergi ke lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Cibinong.

ARIHTA U SURBAKTI

Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
FPI Solo Desakkan Pembubaran Densus 88

Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung

Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas

Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY

Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit

Alasan Jokowi Satukan Pengelolaan Angkot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Penularan Flu Singapura, Hindari Cium dan Pegang Balita Saat Silaturahmi Keluarga

18 hari lalu

Ilustrasi balita bantu orang tua. Foto : Fatherly
Cegah Penularan Flu Singapura, Hindari Cium dan Pegang Balita Saat Silaturahmi Keluarga

Orang dewasa harus menghindari mencium balita ketika berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran demi mencegah anak tertular flu singapura.


Bawa Balita saat Mudik? Perhatian Tips Ini Demi Kesehatannya

18 hari lalu

Ilustrasi balita mudik. shutterstock.com
Bawa Balita saat Mudik? Perhatian Tips Ini Demi Kesehatannya

Pakar kesehatan mengingatkan orang tua untuk memperhatikan daya tahan tubuh balita saat mudik mengingat kondisi cuaca yang sedang tak baik.


Pemprov Sumut Anggarkan Rp 370 Miliar untuk Turunkan Stunting

35 hari lalu

Ilustrasi pencegahan stunting/ Indofood
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 370 Miliar untuk Turunkan Stunting

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) anggarkan Rp 370 miliar untuk turunkan stunting.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Balita di Tangerang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Ada Luka di Mata dan Gigitan di Sekujur Tubuh

57 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Balita di Tangerang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Ada Luka di Mata dan Gigitan di Sekujur Tubuh

Polresta Tangerang tengah menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami balita berusia 4 tahun itu.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

58 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


MPASI: Finger Food Penting untuk Pemenuhan Gizi Seimbang

59 hari lalu

Ilustrasi balita makan sendiri. http://drpatriciamd.com/
MPASI: Finger Food Penting untuk Pemenuhan Gizi Seimbang

Pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang optimal merupakan salah satu upaya penting dalam pemenuhan gizi seimbang dan pencegahan stunting.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.