TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menyatakan, pengaturan impor hortikultura dilakukan untuk menjaga agar pasar dalam negeri tetap sehat. Menurutnya, pemerintah berkewajiban mengatur keseimbangan antara permintaan dengan kebutuhan sehingga harga produk di tingkat petani dan konsumen berada di level yang imbang.
"Untuk jaga keseimbangan di pasar supaya harga pasar sehat," kata Rusman kepada Tempo, Senin 11 Februari 2013.
Ia mengakui, Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan Rekomendasi Izin Pemasukan Hortikultura (RIPH) untuk 13 produk. Ini berlaku selama enam bulan sejak Januari hingga Juni mendatang. Rusman berharap importir hortikultura bisa memahami tujuan pemerintah ini.
Ia melanjutkan, salah satu produk yang dilarang masuk selama enam bulan ke depan adalah durian. Ini berakibat durian dari Thailand tidak bisa masuk dan mendapat keluhan dari eksportir durian negara tersebut. "Ini kan hanya berlangsung enam bulan, lagipula sekarang durian lagi banyak dimana-mana, sedang panen," katanya.
Ia mengungkapkan, nantinya pemerintah akan kembali mengevaluasi apakah produk yang dilarang masuk tersebut bisa dibuka kembali untuk periode enam bulan selanjutnya. "Nanti kita lihat lagi. Kalau produksi memang kurang bisa dibuka lagi impornya," ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Haryono mengatakan, pemerintah bukan membatasi atau melarang masuknya produk dari negara lain. "Ini hanyalah pengaturan dan normal dilakukan oleh setiap negara," kata Haryono saat ditemui di Kementerian Pertanian.
Menurut Haryono, Kementerian Pertanian pasti akan mengkaji kembali aturan yang telah dibuat dan evaluasi penerapannya. Pengaturan produk hortikultura yang berlaku saat ini diakuinya sudah diterapkan secara adil bagi semua pihak. "Semua bertahap, saya yakin ada perbaikan-perbaikan, semua diberikan kesempatan untuk berkembang," katanya.
Kementerian Pertanian mengelak dari tudingagn bahwa pengaturan impor hortikultura akan mengarah pada dugaan kartel dan masuknya produk ilegal. Pengawasan dan pengetatan pintu masuk sudah dilakukan di setiap pelabuhan pintu masuk melalui badan karantina pertanian. "Kami sedang pelajari aturannya seperti apa. Kesempurnaan akan tercapai secara bertahap," ujar Haryono.
Sejak Januari, Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk 13 jenis produk mulai akhir Januari ini hingga Juni mendatang. Tidak dikeluarkannya RIPH 13 jenis produk hortikultura ini karena bertepatan dengan masa panen petani.
Aturan mengenai impor produk hortikultura diatur melalui dua peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Atas dasar aturan itu, Kementerian Pertanian menghentikan sementara keran impor 13 jenis produk hortikultura. Jenis yang dihentikan sementara ini adalah lima enam produk buah yakni nanas, mangga, melon, pisang, pepaya, dan durian, lalu tiga jenis bunga yaitu anggrek, krisan, dan heliconia, juga empat jenis produk sayuran yaitu kubis, cabai, dan brokoli, kentang.
ROSALINA
Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
FPI Solo Desakkan Pembubaran Densus 88
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung
Supir U10 Mengaku Tak Berniat Culik Mahasiswi UI
Film Hina Nabi, Mesir Blokir Youtube Sebulan
Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas
Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY