TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menyatakan dukungannya pada Kementerian Perdagangan yang akan mengeluarkan peraturan soal usaha waralaba kafe dan restoran. "Itu akan memberi kesempatan bagi pengusaha-pengusaha lokal untuk ikut berbisnis," katanya, Senin, 11 Februari 2013.
Suryo menyatakan, selama ini dirinya prihatin melihat waralaba kafe dan restoran asing menggurita di berbagai daerah tanpa melibatkan pengusaha lokal. Apalagi jika berbagai gerai yang dikendalikan pemegang waralaba di Jakarta itu tampak ramai pengunjung, sedangkan restoran-restoran milik pengusaha lokal di sekitarnya sepi.
"Alangkah eloknya jika kafe dan restoran itu bisa dimiliki juga oleh pengusaha lokal," katanya.
Suryo mengaku sempat mendengar rencana pembatasan kepemilikan waralaba kafe dan restoran dari Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam perjalanan ke Afrika pekan lalu. Namun, dia belum mengetahui soal rincian teknis peraturan yang akan melengkapi Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern ini.
"Beliau cuma bilang ini akan jadi peluang bagi pengusaha lokal dan saya setuju," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Gita mengatakan peraturan mengenai waralaba restoran dan kafe akan keluar pekan ini. Peraturan soal pembatasan kepemilikan waralaba ini akan berlaku bagi kafe dan restoran dari dalam maupun luar negeri, seperti KFC, McDonalds, serta Pizza Hut.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krishnamurti, mengatakan aturan waralaba tersebut memiliki misi menjaga semangat prinsip berbagi dalam waralaba. Pengusaha waralaba juga didorong menjadi promotor pengembangan daerah serta menciptakan wirausaha baru.
PINGIT ARIA